Dukung Kemudahan Berusaha, Ombudsman RI Dorong Kepastian Pelayanan Perizinan
JAKARTA - Ombudsman RI mendorong kepastian pelayanan perizinan untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Kepastian pelayanan mencakup transparansi mengenai persyaratan dan tahapan pelayanan, kepastian prosedur yang sesuai standar pelayanan, kepastian waktu, responsivitas dalam menanggapi pertanyaan, permohonan, dan keberatan, konsistensi menerapkan keriteria secara objektif dan adil, serta keterlacakan atas status permohonan dan proses administrasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Radian Syam saat memberikan materi bertajuk "Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Pelayanan Publik sebagai Fondasi Iklim Investasi yang Kondusif" dalam Indonesia Workspace & Virtual Office Summit 2026 pada Rabu (21/10/2026) di Jakarta.
Radian menyatakan bahwa pelayanan perizinan yang berkualitas harus menjamin prosedur yang jelas, keputusan yang sah, dan pertanggungjawaban yang terukur. Menyinggung perkembangan digital, menurutnya bukan sekedar memindahkan formular ke sistem elektronik, melainkan memperkuat transparansi, keterlacakan dan akuntabilitas proses.
"Perizinan yang baik tidak menjamin semua permohonan dikabulkan, perizinan yang baik menjamin setiap permohonan diproses sesuai hukum," tukas Radian.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh para pengusaha dan pengguna virtual office tersebut, Radian mengingatkan bahwa tata kelola yang buruk dapat mengakibatkan maladministrasi yang dapat merusak kepastian pelayanan, kepercayaan publik, dan iklim usaha. Ia mengungkapkan beberapa jenis maladministrasi yang dapat terjadi dalam pelayanan perizinan antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, dan perlakuan tidak adil.
Radian mengatakan bahwa Ombudsman RI bukan regulator perizinan dan tidak menggantikan kewenangan instansi pemberi izin. Ombudsman menjalankan mandat pengawasan eksternal secara independen sesuai undang-undang. "Pengawasan yang efektif harus menghasilkan koreksi yang nyata dan mendorong perbaikan tata kelola," tegasnya. (NI)








