• ,
  • - +
Dugaan Malaadministrasi di Rutan KPK Tak Terbukti
Kliping Berita • Senin, 09/09/2019 •
 
Anggota Ombudsman, Adrianus Meliala. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla

Jakarta: Ombudsman RI selesai melakukan pemeriksaan terkait dugaan malaadministrasi di Rumah Tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah tahanan melaporkan dugaan malaadministrasi.

"Kami tidak melihat ada malaadministrasi yang terjadi pada saat itu, maka kami akan menutup laporan," kata anggota Ombudsman, Adrianus Meliala, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin, 9 September 2019.

Adrianus mengungkapkan Ombudsman menerima laporan tertulis dugaan pelanggaran malaadministrasi di Rutan KPK. Tahanan mengeluhkan penggunaan borgol dan rompi.

Mereka juga memprotes jam besuk yang terlalu singkat serta makanan yang dingin. Tahanan meminta Ombudsman memeriksa dugaan malaadminsitrasi dalam kebijakan-kebijakan di Rutan KPK.

"Terkait laporan itu kami melakukan beberapa hal, pertama kami sudah berkunjung ke tahanan KPK, mengklarifikasi langsung pada mereka, jadi kami cek apakah betul mereka mengeluh itu, lalu juga kita sudah meminta keterangan dari pihak KPK sendiri. Khususnya Kabiro Umum dan Penanggung Jawab Tahanan," ujarnya.

Ombudsman juga memanggil perwakilan sejumlah lembaga seperti Polri dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk meminta masukan. Adrianus mengungkapkan Ombudsman berkesimpulan laporan tahanan KPK tak masuk kategori malaadminsitrasi.

"Sebetulnya apa yang dilakukan KPK itu masih dalam koridor, masih dalam aturan, masih dalam SOP yang ada, sehingga dari situ, teman-teman Kepolisian, Ditjen PAS, tidak melihat ada hal yang salah terkait dengan apa yang dilakukan oleh teman-teman KPK," ujarnya.

Ombudsman memutuskan menutup laporan itu. Adrianus menyebut pihaknya sedang menyusun laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) untuk diserahkan kepada para pihak.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...