drg Romi Diangkat Jadi PNS, Ombudsman Tetap Proses Laporan
Jakarta -
Ombudsman tetap menindaklanjuti laporan dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang
sudah diangkat menjadi PNS di Solok Selatan, Sumbar. Ombudsman menilai
pengangkatan itu sebagai solusi, namun belum menyelesaikan masalah.
"Buat
Ombudsman penyelesaian praktis ini belum memberikan solusi sistemik
terhadap proses penyelesaian terkait rekrutmen kawan-kawan kita dengan
disabilitas. Mengingat sampai saat ini laporan terkait juga masih
berlanjut termasuk yang dilaporkan saudara Bayu yang dialami guru
honorer ibu Hasmia di Aceh yang sudah dua kali diangkat CPNS lalu
dibatalkan karena disabilitias," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu
dalam diskusi di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Kamis (15/8/2019).
"Itu alasan Ombudsman Sumbar tetap
melanjutkan penyelesaian pelaporan ini, dan kebetulan drg Romi tidak
serta merta menghentikan pelaporannya meskipun dia sudah diangkat CPNS
oleh pemerintah pusat," imbuhnya.
"Ombudsman mengindikasi adanya keinginan pemerintah Sumbar agar pelaporan drg Romi ke Ombudsman dihentikan, karena SK CPNS segera diterbitkan. Keinginan tersebut tidak relevan karena ini akan berdampak pada tidak adanya pembelajaran yang utuh untuk proses perbaikan sistem perekrutan CPNS ke depan," tutur Ninik.
Ninik berpendapat, seharusnya pemerintah menyoroti peraturan tentang disabilitas dalam undang-undang. Menurutnya pengertian sehat jasmani dan rohani perlu diperjelas dalam undang-undang.
"Ke depan pemerintah perlu memperhatikan Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengatur afirmasi 2 persen untuk setiap rekrutmen CPNS dengan berbagai formasi. Serta perlu definisi pemaknaan sehat rohani dan jasmani, formasi umum dan formasi khusus sehingga tidak menimbulkan diskriminasi bagi penyandang disabilitas," pungkasnya.