DPR RI Setujui Usulan Tambahan Anggaran Ombudsman RI Tahun 2027
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI menyetujui usulan tambahan anggaran Ombudsman RI Tahun 2027 sebesar 218,37 milyar rupiah. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam Rapat Dengar Pendapat DPR RI pada Senin (31/8/2026) di Gedung Nusantara, Jakarta.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui pagu anggaran RAPBN Ombudsman RI tahun 2027 215,13 milyar rupiah. Rifqinizamy meminta Ombudsman RI melakukan alokasi anggaran dengan memperhatikan saran dan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI yang akan dibahas Kembali untuk ditetapkan di pertemuan berikutnya.
"Komisi II DPR RI meminta kepada seluruh mitra kerja Komisi II DPR RI memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan dengan menerapkan indikator berbasis kinerja guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas," tegas Rifqinizamy.
Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu dalam paparannya menyampaikan beberapa urgensi dukungan tambahan anggaran Ombudsman RI dalam pengawasan pelayanan publik. Pertama, program akses akses pelayaan publik di daerah yang merupakan wadah kolaborasi produktif antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI. Kedua, program prioritas presiden untuk memastikan prioritas presiden terselenggaran secara transparan dan bebas maladministrasi.
Ketiga, pemenuhan kebutuhan operasional untuk menjamin kepastian pemenuhan layanan dasar kantor,seperti sewa gedung, sewa kendaraan, listrik, air, internet, dan lain-lain baik di pusat maupun 34 kantor perwakilan. Keempat, program prioritas nasional di mana pagu anggaran Ombudsman RI belum sesuai dengan amanat peraturan presiden tentang RPJMN 2025-2029. Kelima, seluruh kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga belum teralokasi anggarannya.
Lebih lanjut Suganda menjelaskan dampak apabila program dan kegiatan tersebut tidak dapat dilaksanakan yaitu rendahnya partisipasi masyarakat khususnya di daerah dalam upaya perbaikan pelayanan publik, Kurangnya pengawasan terhadap program prioritas presiden sehingga berdampak pada efektivitas program tersebut, tidak optimalnya pelayanan dan operasional kantor Ombudsman baik di pusat maupun di 34 perwakilan, tidak tercapainya target pembangunan pada RPJMN dan RKP, serta tugas dan fungsi Ombudsman sebagimana amanat Undang-Undang 37 Tahun 2008 tidak berjalan efektif sehingga upaya perbaikan kualitas pelayanan publik melalui pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tidak optimal.
"Ombudsman RI mengharapkan dukungan Komisi II DPR RI terhadap usulan tambahan anggaran Tahun Anggaran 2027 agar pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik dapat berjalan secara efektif, optimal, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," tukas Suganda. (NI)








