Dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta, J Widijantoro Wakili DIY di Ombudsman RI
Komisi II DPR menyetujui sembilan calon anggota Ombudsman RI usulan Presiden Joko Widodo, Kamis (28/1/2021).
Keputusan itu diambil setelah Komisi II melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 calon anggota Ombudsman pada 26 hingga 27 Januari. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kesepakatan terhadap sembilan nama itu Ombudsman diambil melalui musyawarah mufakat.
"Kami sudah tetapkan ada sembilan nama. Menurut Undang-Undang ORI, kita diminta untuk memilih pimpinan, ketua dan wakil ketuanya," kata Doli di gedung DPR, Kamis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, DPR wajib memilih dan menetapkan sembilan calon anggota yang terdiri atas ketua, wakil ketua, dan anggota Ombudsman, paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya usul dari Presiden.
Mokh Najih ditetapkan sebagai ketua dan Bobby Hamzar Rafinus sebagai wakil ketua. Keputusan Komisi II itu selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPR untuk disahkan dalam Rapat Paripurna.
Berikut ini sembilan komisioner Ombudsman yang disetujui DPR:
1. Ketua: Mokh Najih (dosen Universitas Muhammadiyah Malang)
2. Wakil Ketua: Bobby Hamzar Rafinus (ASN Menko Perekonomian)
3. Dadan Suparjo Suharmawijaya (anggotaOmbudsman RI)
4. Hery Susanto (Dir Ops. PT Grage Nusantara Global)
5. Indraza Marzuki Rais (Kepala SPI PT Perikanan Nusantara, persero)
6. Jemsly Hutabarat (pegawai PT GMF Aeroasia)
7. Johanes Widijantoro (dosen Universitas Atma Jaya Yogyakarta)
8. Robertus Na Endi Jaweng (peneliti KPPOD)
9. Yeka Hendra Fatika (Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi 'PATAKA')
Jumlah pendaftar mencapai 464 orang. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 298 orang.
Dilanjut seleksi kualitas dengan dua tahap, yaitu Objective Test dan pembuatan tulisan untuk disaring menjadi 72 orang yang memiliki nilai tertinggi secara kumulatif baik dari tes maupun makalah.
Panitia seleksi yang diketuai mantan komisioner KPK Chandra M Hamzah selanjutnya merampingkan menjadi 18 calon anggota untuk selanjutnya dilakukan seleksi akhir di Komisi llDPR RI.
Nama Dr J Widijantoro SH MH adalah satu-satunya wakil DIY yang berhasil tembus menjadi anggotaOmbudsman RI periode 2021 - 2026. Dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta ini menamatkan program doktor ilmu hukumnya di UGM pada 2019 silam.
Sebelumnya pernah menjadi anggota Ombudsman Swasta Pemerintah DIY periode tahun 2005 - 2008. Sejak 2018 hingga sekarang menjabat sebagai Dewan Pengawas Lembaga Konsumen Yogyakarta.
Selain itu tahun 2018 sampai sekarang tercatat sebagai anggota International Academy of Financial Consumers (IAFICO) dan International Association of Consumer Law (IACL). Widijantoro berjanji akan mengoptimalkan layanan ORI ke seluruh sektor layanan publik dan mendekatkan akses masyarakat untuk menyampaikan keluhan.
Di antaranya lewat peningkatan jejaring dan koordinasi dengan pemangku kepentingan yakni penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk dengan meningkatkan kerjasama dengan berbagai kelompok masyarakat di berbagai sektor pelayanan publik.
Melalui hal tersebut diharapkan ORI mampu untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan sekaligus mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.
"Dengan semuanya itu ORI diharapkan lebih menampakkan dirinya sebagai mahkamah pemberi pengaruh (magistratur of influence) ketimbang Lembaga Negara "pemberi sanksi"," tandasnya. (Kompas.com/rls)