Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS, Ombudsman RI Teken Nota Kesepahaman dengan Baznas
JAKARTA - Kultur keagamaan yang kental dan kuat di masyarakat saat ini mempersepsikan bahwa otoritas penyaluran zakat berada di kyai, tokoh agama, lembaga atau ormas Islam. Hal tersebut menjadi fenomena yang menarik sekaligus menjadi tantangan bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar dalam pelayanan pengumpulan, pengelolaan dan penyaluran zakat dapat tepat sasaran dan mencegah duplikasi penerima zakat, sehingga dapat memberi manfaat luas bagi masyarakat. Diperlukan koordinasi dan kerja sama agar pelayanan penyelenggaran zakat tidak menimbulkan tumpang tindih antarlembaga.
Demikian disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan Ombudsman RI, Rabu (6/4/2022) di Jakarta. MoU ditandatangani langsung oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Ketua Baznas Noor Achmad. MoU ini merupakan langkah awal bersama antara Ombudsman RI dengan Baznas dalam meningkatkan pelayanan publik dan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial kegamaan lainnya di Indonesia.
Lebih lanjut, Najih menjelaskan ruang lingkup MoU meliputi pengawasan di bidang penyelenggaraan dan pengelolaan zakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyelesaian laporan, pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya di lingkungan Ombudsman RI, serta memperkuat koordinasi dan komunikasi antara Ombudsman RI dan Baznas di tingkat Pusat dan Daerah agar isu-isu atau permasalahan terkait pelayanan penyelenggaraan dan pengelolaan zakat dapat diselesaikan dengan cepat. Selanjutnya, Najih juga berharap MoU ini dapat ditindaklanjuti oleh seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman RI yang ada di seluruh provinsi di Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Baznas Noor Achmad menyampaikan, melalui MoU ini diharapkan Ombudsman RI dapat menjadi mitra atau partner Baznas dalam pengawasan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah atau ZIS. "Baznas memiliki pedoman tiga aman, yaitu aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI. Kami harap Ombudsman dapat membantu Baznas dalam menjaga agar pengelolaan zakat tetap aman regulasi," pungkasnya. (FM)