Dorong Literasi Kepatuhan Berkendara, Ombudsman RI Hadiri FGD
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rencana Kebijakan Selektif Terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang diselenggarakan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta Selatan pada Senin (5/8/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko, Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Perwakilan Kementerian Perhubungan Arvianto Utomo, dan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyoroti rendahnya literasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Sehingga Ombudsman RI mendorong kepada Jasa Raharja agar melakukan upaya literasi secara masif untuk meningkatkan kepatuhan tersebut guna menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hery juga menyampaikan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara Jasa Raharja, Kemenhub dan Ombudsman RI untuk mengatasi permasalahan kecelakaan lalu lintas di masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa sesuai dengan catatan Jasa Raharja, jumlah kecelakaan di Indonesia pada tahun 2022 dan 2023 telah terkonfirmasi dengan baik. "Sebanyak 500 ribu kecelakaan terjadi di Indonesia dan 70% korbannya adalah pengguna sepeda motor dengan 50% di antaranya adalah laki-laki," ujar Rivan. Ia menekankan pentingnya pendidikan mengenai keselamatan lalu lintas dan bahwa santunan akan diberikan secara selektif sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, yang saat ini hanya mencapai 39%.
Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, menjelaskan bahwa IFG telah melakukan diskusi intensif dengan Jasa Raharja dalam mencari solusi yang tepat terkait dengan tugas yang diemban oleh Jasa Raharja sebagai anak perusahaan IFG. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas merupakan perhatian utama pemerintah, dan penting bagi Jasa Raharja untuk memberikan santunan yang bermanfaat bagi para korban. Untuk itu, perubahan peraturan telah disepakati guna memperkuat landasan hukum Jasa Raharja dalam memberikan santunan.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menambahkan bahwa seiring dengan tuntutan dari berbagai pihak, Jasa Raharja telah mengalami pergeseran dalam menjalankan tugasnya. Tidak hanya memberikan santunan, namun juga berfokus pada harmonisasi penyebab kecelakaan. "Hingga Juni 2024, kecelakaan paling banyak disebabkan oleh pelanggaran aturan lalu lintas dengan 77,03% melibatkan pengendara sepeda motor," jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa Jasa Raharja sedang memperkuat regulasi untuk membatasi pemberian santunan berdasarkan pelanggaran tertentu.
Terakhir, Perwakilan Kementerian Perhubungan Arvianto Utomo, menambahkan bahwa peningkatan keselamatan kendaraan dilakukan secara rutin, dan dalam hal pemberian santunan, akan dilihat apakah korban lebih tepat ditangani oleh BPJS atau Jasa Raharja. Sementara itu, Deputi OJK, Iwan Pasila, menekankan pentingnya pengelolaan finansial yang baik agar Jasa Raharja tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan korban kecelakaan. (mg01)