• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +
Diskusi Literasi MK, Ombudsman RI Bedah Buku Perbandingan Pengisian Jabatan Presiden 15 Negara
Kabar Ombudsman • Selasa, 27/10/2026 •
 

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Abdul Ghoffar menjadi narasumber utama dalam forum Diskusi Literasi Konstitusi (DIKSI) Seri #17 di Gedung 2 Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pada kesempatan ini, ia membedah buku "Pengisian Kekosongan Jabatan Presiden Perbandingan dengan 15 Negara di Dunia" yang ditulisnya berdasarkan riset pada tahun 2020.

Ghoffar menyampaikan bahwa pemilihan 15 negara didasarkan pada kesamaan sistem pemerintahan yaitu presidensial, keterwakilan beberapa kawasan yang secara geografis jauh, sedang dan dekat dengan Indonesia, serta perwakilan negara besar dan kecil. Dalam risetnya, Ghoffar menemukan banyak negara mengatur pengisian kekosongan jabatan presiden secara rinci dan ketat.

Amerika Serikat, misalnya, memiliki 18 suksesor presiden, mulai dari Wakil Presiden, Ketua DPR, Ketua Sementara Senat, dan seterusnya. Sementara itu, Filipina menerapkan rumpun legislatif, urutan suksesi setelah Wakil Presiden adalah Presiden Senat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat yang ditetapkan kongres melalui Undang-Undang.

Menyoroti Indonesia, Ghoffar mengatakan adanya celah konstitusi terkait mekanisme pengisian kekosongan jabatan presiden di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa Pasal 8 UUD 1945 hanya menyediakan dua lapis suksesor utama apabila presiden berhalangan tetap, yaitu Wakil Presiden dan Triumvirat (Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan).

"Ini sangat rentan sekali terjadi kekosongan jabatan secara ketatanegaraan," ujar Ghoffar.

Ghoffar melanjutkan celah hukum ini semakin besar karena peraturan di bawah konstitusi juga belum mengatur persoalan tersebut, terutama pada fase masa pergantian atau pelaksanaan pemilu. Jika lubang aturan ini dibiarkan tanpa adanya penutup regulasi, potensi kekosongan jabatan tertinggi negara ini diprediksi bisa menjadi ancaman serius dalam kurun waktu 50 hingga 100 tahun ke depan.

Sebagai penutup diskusi, Ghoffar memberikan rekomendasi jangka pendek dan jangka Panjang. Dalam jangka pendek, pembentuk undang-undang perlu segera menyusun Undang-Undang tentang Lembaga Kepresidenan atau Undang-Undang tentang Pemerintahan Negara yang secara khusus mengatur mekanisme pengisian kekosongan jabatan Presiden.

Sedangkan dalam jangka panjang, pengisian kekosongan jabatan Presiden harus dimasukkan dalam konstitusi. Pembentuk UUD 1945 yaitu MPR, pada saat melakukan perubahan UUD 1945 harus memasukkan klausul pengisian kekosongan jabatan presiden.

"Konstitusi untuk kekosongan jabatan presiden termasuk pengisian jabatan presiden harus rigid, agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan, gar tidak jadi perdebatan panjang. Karena apa, karena ini putra terbaik bangsa yang sedang akan dipilih itu dan akan memerintah selama lima tahun," pungkasnya. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...