Dirut PLN Minta Ikhlas, Ombudsman: Gagal Lihat Derita Rakyat!
Foto: Listrik Padam, Ombudsman Segera Panggil PLN (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Padamnya listrik secara
massal di wilayah Jabodetabek dan sebagian Pulau Jawa pada Minggu dan
Senin (4-5 Agustus) jelas merugikan pelanggan PT PLN (Persero).
"Kami
mohon dukungan rekan-rekan semua dan keikhlasan dari para pelanggan.
hari ini kita juga sulit berkomunikasi. Jadi kami mohon maaf," ujar Plt
Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani dalam konferensi pers pada
Minggu (4/8/2019) lalu.
"Kami sangat kecewa dengan pernyataan-pernyataan dari pejabat PLN, yang bilang mengikhlaskan, pakai transformer, dan bahkan mengungkapkan kerugian PLN karena listrik padam ini," ujar Alvin dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (6/8/2019).
Lebih lanjut, ia menilai, dengan mengatakan hal-hal seperti itu, PLN belum menjadi perusahaan yang mengedepankan pelayanan (service oriented), melainkan masih melihat segala sesuatu dari perspektif perusahaan.
"Hal-hal seperti itu sangat disayangkan, bahwa PLN ini gagal melihat kerugian yang diderita masyarakat luas akibat pemadaman ini," tutur Alvin.
Ia mengatakan, kerugian yang diderita bukan hanya dalam bentuk materiil tapi juga non materiil, karena ada pelayanan-pelayanan publik yang terganggu.
"PLN harus sadar bahwa listrik untuk bisnis ini adalah alat produksi, dan bagi rumah tangga listrik adalah bagian dari standar hidup. Jadi bukan sekedar ganti rugi dalam bentuk diskon sekian persen itu terlalu kecil," imbuhnya.
Alvin pun membandingkan kompensasi transportasi udara, yang mana, apabila terjadi kecelakaan pesawat dan korban meninggal, ada kewajiban minimal seorang mendapat kompensasi Rp 1,25 miliar, atau bisa lebih, tergantung standar hidupnya.
"Jadi, saya kira Peraturan Menteri ESDM nomor 27 itu perlu ditinnjau kembali, dan ini kan kompensasinya masih bicara sekian persen, tolong dong terjemahkan secara detil, untuk rumah yang berlangganan misalnya 900 vA itu berapa ribu rupiah (kompensasinya)," pungkas Alvin.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...