Dialog bersama IPPAT, Ombudsman RI Dorong Perbaikan Pelayanan Pertanahan
JAKARTA - Ombudsman RI mendorong adanya perbaikan pelayanan pertanahan. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan pertanahan secara cepat, layak, dan terjangkau. Hal ini disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rasahan saat menerima audiensi dari Pengurus Daerah Jakarta Selatan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) pada Selasa (1/9/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Syafrida menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pelayanan pertanahan. Ia menilai penundaan berlarut dalam pengurusan pertanahan dapat merugikan masyarakat sebagai penerima layanan. "Ombudsman ini kan harus memastikan bahwa seluruh pelayanan publik itu tidak boleh terlambat diterima oleh masyarakat," ujar Syafrida.
Syafrida juga menekankan bahwa Ombudsman RI tidak hanya menangani laporan masyarakat, tetapi turut mendorong perbaikan sistem pelayanan. Ia mendorong IPPAT menyampaikan regulasi maupun praktik pelayanan yang masih menjadi kendala untuk dikaji bersama. Menurutnya, tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak, cepat, dan murah.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan Ombudsman RI terbuka menerima laporan terkait pelayanan pertanahan sepanjang terdapat dugaan maladministrasi. Ia membuka peluang bentuk kolaborasi yang bisa dilakukan bersama IPPAT. Rahmadi juga mendorong penguatan pemahaman kepada PPAT, terutama anggota baru, mengenai pelayanan publik dan batas kewenangan profesi.
Menambahkan, Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin menyampaikan Ombudsman RI dapat memberikan dukungan dari sisi pengawasan pelayanan publik sesuai kewenangannya, tetapi tidak masuk pada aspek teknis profesi PPAT. "Apa yang bisa kami back up dari luar agar PPAT berjalan sesuai fungsi dan posisinya. Kalau diperlukan pendalaman dan diskusi, kami siap sesuai posisi kami," jelasnya.
Sebelumnya saat mengawali audiensi, Ketua Pengurus Daerah IPPAT, Nyoman menyampaikan bahwa PPAT masih menghadapi persoalan dalam proses administrasi pertanahan, terutama lamanya penyelesaian layanan. Nyoman berharap pertemuan tersebut menjadi awal kolaborasi yang lebih konkret antara IPPAT, Ombudsman RI, instansi pertanahan, dan aparat penegak hukum. IPPAT juga berharap Ombudsman RI dapat memberikan saran dan mendorong perbaikan sistem pelayanan pertanahan. (NI)








