• ,
  • - +
Demi Keselamatan Yang Mau Ngurus Perizinan Daftar Online Dulu Ya
Kliping Berita • Senin, 22/06/2020 •
 
Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI menerapkan protokol kesehatan cegah pandemi Covid-19. (Foto Makronesia)

RMco.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah membuka mal pelayanan publik sejak 15 Juni lalu. Namun, warga yang ingin mengurus perizinan harus terlebih dulu mendaftarkan antrean secara online.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, Mal Pelayanan Publik dan 316 Service Point atau Unit Pelaksana Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta mengatakan, dalam memberikan layanan kepada masyarakat, setiap petugas wajib menaati petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sesuai Keputusan Kepala Dimas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2020.

"Semua masih harus tetap waspada dan menjaga diri serta lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya penambahan kasus baru Covid-19," ujarnya.

Benni menjelaskan, penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada penyelenggaraan pelayanan publik berlaku untuk setiap pegawai dan pengunjung. Yakni, wajib mengenakan masker, meningkatkan frekuensi mencuci tangan dengan sabun, melakukan pengecekan suhu tubuh bagi pegawai dan pengunjung di setiap akses masuk, menyediakan sarana dan prasarana preventif seperti, thermal scanner, masker, hand sanitizer, dan lainnya di lingkungan kerja.

"Kami juga melakukan pembatasan jumlah antrean pada ruang pelayanan, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau daya tampung ruangan," terangnya.

Tata letak ruang dalam (interior), lanjut Benni, juga diatur. Yakni jarak tempat duduk dan jarak loket minimal satu meter untuk menjaga kontak fisik antar manusia (physical distancing) yang diterapkan oleh pegawai maupun pengunjung.

"Hal yang sama juga berlaku untuk 316 Unit Pelaksana Dinas PM dan PTSP Provinsi DKI Jakarta, yang tersebar di seluruh kantor wali kota dan bupati, kelurahan, serta kecamatan," ungkapnya.

Menurut Benni, bagi pemohon yang hendak datang ke Mal Pelayanan Publik, harus melakukan antrean daring terlebih dahulu melalui situs ptsp.jakarta.go.id/antrian/.

Pemohon yang melakukan pengajuan antrean daring harus memastikan dirinya dalam kondisi sehat.

"Kami berikan peringatan itu saat pemohon mengakses situs antrean daring. Kemudian, saat pengunjung tiba di Mal Pelayanan Publik, akan ada pengecekan suhu tubuh oleh petugas sebelum mengakses pelayanan publik," tandasnya.

Terpisah, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyarankan kepada pemerintah untuk membuat peraturan prosedur operasi standar (SOP) baru, terkait pelayanan publik di masa Pandemi Covid-19. Saat ini masyarakat me- merlukan SOP. Karena pelayanan saat ini telah berubah dengan standar kerja tanpa tatap muka dan layanan bekerja dari rumah.

"Instansi-instansi pemerintah sekarang sudah banyak berubah, menerapkan kerja dari rumah dengan pelayanan jarak jauh. Yang dalam SOP ini belum ada, dan itu harus kita ubah," ujarnya.

SOP baru ini, kata Alvin, bertujuan untuk mengakomodir pelayanan secara administratif maupun teknis di lapangan. "Pelayanan publik ini kan satu, standarnya apa? Prosedurnya bagaimana? Syarat pelayanannya apa? Biayanya bagaimana? Ini untuk administratif," katanya.

Alvin memisalkan, untuk angkutan publik harus menerapkan physical distancing. Baik mau masuk ke terminal bandara, stasiun, halte, ada aturannya jaga jarak. Maka apa yang terjadi untuk mengatur pengguna jasa antrenya sampai keluar," tambahnya.

Karena itu, Alvin mengatakan, pemerintah membutuhkan SOP yang jelas dalam mengatur pola pelayanan yang baru. Agar masyarakat bisa tetap terjamin dan terjaga.

"Misalnya pada layanan administratif, harus dibuat layanan onlinenya dulu. Agar mengurangi penumpukan," ujarnya. [MRA]





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...