Datangi Rutan Pondok Bambu, Ombudsman RI Soroti Kualitas Layanan, Kelebihan Kapasitas dan Pemenuhan Hak Warga Binaan

Siaran Pers
Nomor 053/HM.01/IX/2026
Selasa, 15 September 2026
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan meninjau langsung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Selasa (15/9/2026). Kunjungan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai standar, sekaligus menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat mengenai akses dan kualitas layanan di Rutan Pondok Bambu.
"Ombudsman RI ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan yang layak, setara, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kami juga ingin mengonfirmasi berbagai keluhan yang berkembang di masyarakat, termasuk mengenai adanya layanan yang diduga disertai pembebanan biaya di luar ketentuan," ujar Syafrida.
Syafrida menegaskan bahwa setiap layanan kepada warga binaan harus memiliki kepastian prosedur, waktu, persyaratan, dan biaya. Apabila terdapat layanan yang memerlukan biaya, informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat maupun warga binaan tidak berada dalam posisi yang tidak pasti atau merasa harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak layanan yang seharusnya diterima.
"Yang ingin kami pastikan bukan hanya tidak adanya biaya di luar ketentuan, tetapi juga tidak boleh ada warga binaan yang merasa bahwa pelayanan menjadi lebih mudah karena memberikan sesuatu atau karena memiliki kemampuan untuk membayar. Pelayanan harus diberikan secara adil dan setara kepada semua warga binaan," tegas Syafrida.
Ombudsman juga melakukan pengecekan di Blok Mapenaling untuk memastikan penempatan tahanan sesuai dengan ketentuan dan tidak terdapat perlakuan berbeda terhadap tahanan tertentu. Pemantauan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan memperoleh perlakuan yang setara dan tidak terdapat layanan atau fasilitas tertentu yang hanya dapat diakses melalui mekanisme di luar ketentuan.
Selain persoalan akses dan kualitas layanan, Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan lain dalam penyelenggaraan pelayanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, salah satunya terkait pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan berupa air bersih. Di Blok Cempaka, Ombudsman mendapati adanya kamar yang mengalami gangguan ketersediaan air. Ombudsman juga menemukan kondisi air yang diduga tercemar dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan kulit warga binaan.
"Air bersih bukan sekadar fasilitas pendukung, tetapi merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan martabat warga binaan. Karena itu, persoalan ini perlu segera diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan berlarut," ujar Syafrida.
Ombudsman RI juga menyoroti kondisi hunian yang belum sebanding dengan kapasitas Rutan. Rutan Kelas I Pondok Bambu memiliki kapasitas 411 warga binaan, sementara saat ini dihuni 525 warga binaan aktif atau sekitar 27 persen di atas kapasitas yang tersedia. Dalam pemantauan, Ombudsman juga mendapati jumlah penghuni dalam satu kamar bervariasi antara 3 hingga 17 orang. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena kepadatan hunian berpengaruh terhadap kualitas pelayanan, kesehatan, kenyamanan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan.
Lebih lanjut, Ombudsman RI akan menindaklanjuti hasil pemantauan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dan mendorong Rutan Pondok Bambu serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera melakukan perbaikan terhadap persoalan yang ditemukan. Perbaikan tersebut tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan yang ditemukan saat pemantauan, tetapi juga memastikan tersedianya sistem pelayanan yang transparan, mudah diakses, bebas dari perlakuan berbeda, serta mampu mencegah terjadinya pembebanan biaya di luar ketentuan. Dengan demikian, pemenuhan hak warga binaan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. (*)








