• ,
  • - +
Darurat Keselamatan dalam Proyek Pembangunan Infrastruktur
Siaran Pers • Selasa, 20/02/2018 •
 

Jakarta, 20 Februari 2018 - Mencermati serangkaian kecelakaan proyek pembangunan infrastruktur, Alvin Lie, Anggota Ombudsman RI, meminta kepada Pemerintah untuk segera memberikan santunan kepada korban yang cedera serta santunan bantuan bagi keluarga korban yang tewas, sebagai wujud tanggung jawab.

Lebih lanjut, Alvin Lie menyampaikan pernyataan sebagai berikut:

Darurat Keselamatan

Kecelakaan beruntun pada sejumlah Proyek Infrastruktur dalam 3 bulan ini, sudah mengindikasikan adanya potensi maladministrasi dalam pembangunan infratruktur secara masif dalam waktu yang bersamaan.

Dari perspektif publik sebagai penerima manfaat, kecelakaan-kecelakaan tersebut telah menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas, keamanan, dan keselamatan infrastruktur yang sedang dibangun pemerintah

Presiden Jokowi dan Menteri-Menteri terkait perlu segera mengevaluasi kondisi ini yang sudah tergolong krisis menuju darurat keselamatan. Perlu tindakan luar biasa untuk menghentikan kecelakaan-kecelakaan ini dan mengantisipasi kecelakaan-kecelakaan berikutnya. Tidak bisaBusiness As Usual.

Untuk mencegah terjadinya lagi kecelakaan proyek infrastruktur, diperlukan perhatian dari Presiden selaku pemimpin tertinggi. Pengawasan perlu ditingkatkan pada:

  1. Kedisipilinan terhadap Prosedur Operasional (SOP) teknis
  2. Kepatuhan terhadap panduan Keamanan, Kesehatan &  Keselamatan Kerja (K3);
  3. Teliti kembali kualitas, kompetensi, dan jumlah tenaga kerja serta tenaga ahli yang dipekerjakan. Pastikan memadai dan sesuai standar;
  4. Pastikan bahan yang dipakai sesuai spesifikasi teknis baik secara kualitas maupun kuantitas;
  5. Periksa kembali kualitas dan jumlah alat berat serta peralatan kerja yang digunakan;
  6. Tinjau kembali desain dan rencana kerja. Apakah sudah mencakup aspek keamanan dan keselamatan terhadap curah hujan, banjir, dan gempa;
  7. Tinjau kembali rencana tanggap darurat dan mitigasi kecelakaan;
  8. Tinjau kembali struktur organisasi dan kompetensi personil dalam Manajemen Proyek;
  9. Tinjau kembali jadwal kerja, jumlah jam kerja, dan istirahat pekerja. Jangan hanya kejar tayang, namun mengabaikan aspek teknis dan K3. Tidak semua proses teknis dapat dipercepat. Manusia juga rawan terhadapfatigue / kejenuhan;
  10. Tinjau kembali kapasitas kontraktor pelaksana proyek. Apakah kapasitas mereka benar-benar mampu melaksakanan sedemikian banyak proyek besar secara simultan? Apakah sudah sesuai dengan amanat Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...