• ,
  • - +
CPNS 2019, Ombudsman Bentuk Tim Pengawas
Kliping Berita • Senin, 18/11/2019 •
 
Gedung/Kantor Ombudsman RI. (google)

JAKARTA, publikreport.com - Ombudsman akan membentuk tim pengawas penerimaan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Tim bertugas melakukan pengawasan atas jalannya proses penerimaan hingga menerima pengaduan laporan masyarakat khususnya CPNS baik pada Ombudsman pusat maupun perwakilan.

Sebagai koordinasi awal, menurut anggota Ombudsman RI, Laode Ida, Ombudsman mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Rabu 06 November 2019, untuk menyampaikan beberapa temuan hasil pengawasan tahun lalu serta permasalahan yang sering dilaporkan masyarakat agar kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (pemda) terkait lebih mengantisipasi potensi masalah dan penanganannya pada penerimaan CPNS 2019. Disampaikan, jumlah alokasi formasi sebanyak 197.111 pada 68 kementerian/lembaga dan 461 pemerintah provinsi/kabupaten/kota, maka laporan/pengaduan berpotensi semakin banyak dari tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, Laode Ida melanjutkan, penting bagi seluruh instansi yang membuka formasinya untuk memastikan ketersediaan help desk pengaduan khusus CPNS dan efektivitas fungsinya.

"Help desk jangan dibuat hanya untuk formalitas, tetapi harus difungsikan serta dikelola secara professional dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dipastikan terlebih dahulu kesiapan dari help desk setiap instansi yang membuka formasi. Jika diketahui bahwa help desk tidak siap, maka batalkan saja formasinya," jelasnya.

Beberapa permasalahan umum yang menjadi hasil pemantauan Tim Ombudsman beberapa tahun lalu, diantaranya yaitu:

  1. Persyaratan yang membingungkan. Pengumuman persyaratan yang dibuat oleh instansi penyelenggara menimbulkan multitafsir. Misalnya: Terkait syarat pendaftaran, tanggal lahir, akreditasi yang dipergunakan dan lain-lain;
  2. Persyaratan akreditasi. Terdapat universitas yang sudah mengajukan visitasi akreditasi ke BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi), namun proses dari BAN PT yang relatif lama sehingga terdapat lulusan dengan ijazah yang tidak terakreditasi;
  3. Permasalahan pengiriman berkas ke instansi penyelenggara. Apabila sudah discan dan di-upload ke SSCN, lalu berkas dikirim ke instansi penyelenggara. Tahapan ini mubazir, karena dokumen tersebut seharusnya cukup di scan dan dilakukan verifikasi berdasarkan hasil scan;
  4. Pelamar tidak dapat mencetak kartu ujian;
  5. Ketidaksesuaian antara NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) peserta CPNS

Selain itu Laode menambahkan pada tahun ini, terdapat ketentuan baru yang belum ada pada tahun sebelumnya. Pada pembukaan CPNS 2019, pemerintah mengakomodir peserta CPNS 2018 yang memenuhi passing grade, namun dinyatakan tidak lulus pada tahap akhir (P1/Tidak Lulus). Bagi P1 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Tahun 2018 untuk digunakan sebagai hasil nilai di 2019 dengan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 23 Tahun 2019.

"Memperhatikan ketentuan baru tersebut, Ombudsman meminta agar Menteri PANRB bersama BKN memastikan kesiapan sistem termasuk sosialisasi ketentuan terkait kepada masyarakat secara massif. Jangan sampai justru membingungkan masyarakat," tambahnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...