• ,
  • - +
Courtesy Meeting dengan Ombudsman Belanda, Bahas Penerapan Propartif di Ombudsman RI
Kabar Ombudsman • Senin, 26/09/2022 •
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (batik merah)

Jakarta - Ombudsman RI dan Ombudsman Belanda melakukan courtesy meeting pada Senin (26/09/2022) di Kantor Ombudsman RI Kuningan, Jakarta. Pertemuan dalam rangka kerja sama bilateral kedua lembaga, membahas kolaborasi dan koordinasi terkait peningkatan kualitas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik menggunakan metode Progresif dan Partisipatif (Propartif). Kunjungan Ombudsman Belanda ke Indonesia juga dalam rangka pelaksanaan Indonesia Netherlands Legal Update (INLU).

Selama 10 tahun terakhir, Ombudsman RI telah melakukan kerjasama dengan Ombudsman Belanda melalui beberapa program kerja sama, salah satunya adalah penguatan kapasitas Ombudsman dalam penanganan pengaduan melalui pengenalan metode Fair Treatment Approach (FTA) yang telah diterapkan oleh Ombudsman Belanda sejak 2009 ke Ombudsman RI, melalui ToT di Belanda. FTA ini yang kemudian diadaptasi menjadi metode Propartif (Progresif dan Partisipatif) di kantor Ombudsman RI, melalui fasilitasi International Development Law Organization (IDLO) pada tahun 2016-2019.

"Saat ini masih berjalan sebuah program yang difasilitasi oleh Center for International Legal Cooperation (CILC) bermula pada tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2023. Kerja sama ini bertujuan untuk terus mendukung hubungan kelembagaan dan untuk lebih menanamkan pendekatan Propartif di lingkungan Ombudsman RI dan Kementerian/Lembaga yang lain," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih.

Ketua Ombudsman Belanda, Reinier van Zutphen menyampaikan apresiasinya pada penerapan Propartif di Ombudsman. Reiner menyampaikan penerapan Propartif sudah cukup bangus. "Semua orang menerapkan Propartif. Penanganan cepat. Jadi lebih cepat menggali info dari pelapor. Terima kasih atas kerja samanya pada kesempatan kali ini," ungkap Reiner.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Emily dari CILC menyampaikan bahwa untuk mengevaluasi metode Propartif ini dilakukanlah kunjungan ke Ombudsman RI. Selain itu, Ombudsman Belanda juga ingin mendapatkan hasil survei penggunaan metode Propartif yang sudah dijalankan di Ombudsman.

"Tujuan survei propartif ini adalah untuk mengukur apakah benar Propartif membuat masyarakat dan pelapor menjadi lebih puas. Apakah lebih cepat. Selain itu apakah Ombudsman RI mendapat manfaat setelah pelatihan ini?" ujar Emily.

Najih berharap kedepannya hubungan Ombudsman Republik Indonesia dan Dutch National Ombudsman menjadi semakin erat. Program-program kerjasama kedua lembaga dapat terus berlanjut. Dan metode Progresif dan Partisipatif (Propartif) dapat semakin dikembangkan dan digunakan, baik oleh internal maupun eksternal.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Mokh. Najih, Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, Indraza Marzuki Rais, Robertus Na Endi Jaweng, Dadan Suparjo Suharmawijaya, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu, serta Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Dwi Ciptaningsih.

Sementara dari pihak Ombudsman Belanda dihadiri oleh Head of International Cooperation National Ombudsman, Stephan Sjouke, Senior Investigator National Ombudsman, Ina Samaniri, National Ombudsman Staff Veteran Issues, Matthijs van der Hoeven, Center for International Legal Cooperation (CILC) Emily dan Peter de Meij, serta Perwakilan Kedutaan Belanda, Mark Hengstman, dan Dewi Barnaz. (fat)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...