Closing Ceremony INLU, Ombudsman Sampaikan Update Penerapan Metode Propartif
Jakarta - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjadi narasumber dalam Talkshow sekaligus Closing Ceremony Indonesia Netherland Legal Update (INLU) dengan tema "Digitalization, Innovation, and Sustaining Legal Relationships" di Kedutaan Besar Belanda pada Kamis (29/09/2022).
INLU yang diselenggarakan selama 2 pekan ini melibatkan 25 lembaga, 15 panelis, dan dihadiri oleh 4000 peserta daring serta 1000 peserta luring.
INLU sendiri merupakan update kerja sama antara Ombudsman RI dan Netherland Ombudsman (NO) yang dimulai pada tahun 2016-2019. Kala itu Ombudsman RI mengadopsi metode Fair Treatment Approach (FTA) yang digunakan NO dan kemudian dikenal dengan Metode Progresif dan Partisipatif (Propartif).
Secara resmi hubungan antara Ombudsman RI dengan Natherlands Ombudsman (NO) dimulai pada tahun 2014. Namun, sebenarnya hubungan Ombudsman RI dan Ombudsman Belanda sudah terjalin lama sejak Ombudsman RI dibentuk pada tahun 2008.
Dalam Talkshow sekaligus Closing Ceremony ini Najih menyampaikan ulasan mengenai Hasil Diskusi Panel yang diselenggarakan pada Selasa (27/09/2022) dengan tema "Peran Ombusman dalam Akses Terhadap Keadilan".
"Untuk saat ini melalui sebuah project yang difasilitasi oleh CILC (2020-2023), ORI dan NO sedang fokus pada perkembangan hubungan kelembagaan melalui pendekatan Progresif dan Partisipatif (Propatif) baik di lingkungan ORI sendiri maupun di lingkugan Kementerian/Lembaga negara lainnya," ujar Najih.
Propatif merupakan sebuah seni berkomunikasi yang efektif antara Ombudsman dengan masyarakat sebagai Pelapor dan juga kepada instansi sebagai Terlapor. Seni komunikasi yang membuat para pihaknya merasa didengar dan diperlakukan secara adil. Dalam beberapa pengalaman pendekatan Propatif cukup efektif dalam menjangkau masyarakat terutama masyarakat dalam katagori kelompok rentan.
"Ke depan kami akan melakukan evaluasi untuk mengetahui manfaat dari penggunaan Propatif. Dengan difasilitasi oleh CILC, kami akan melakukan survey penggunaan Propartif untuk internal (Asisten Ombudsman) dan eksternal (pelapor maupun instansi lainnya)," terang Najih.
Sejauh ini untuk internal, Ombudsman telah melakukan pelatihan Propatif kepada Asisten Ombudsman sejak tahun 2018 hingga tahun 2022. Sedangkan untuk eksternal, Ombudsman melakukan sosialisasi konsep Propatif melalui webinar dan pelatihan dengan peserta yang berasal dari berbagai instansi lain diantaranya Badan Pertanahan Nasional, Kemenpan, KSP, Kemendagri, Menkopolhukam. Maka dari itu, kami menyambut baik dukungan dari CILC untuk dilakukan survey guna mengetahui kemanfaatan dari penerapan Propatif.
"Survey untuk internal ORI sudah kami lakukan dan nyatanya sebagian besar Asisten Ombudsman telah menerapkan Propatif dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Sedangkan untuk eksternal survey sedang berlangsung," tutup Najih.
Sejalan dengan hal tersebut Duta Besar Negara Belanda, mengungkapkan harapannya terhadap kerja sama ini. "Kami harap kerja sama terus membawa manfaat bagi negara kita," ujar Duta Besar Kerajaan Belanda.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, Indraza Marzuki Rais, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej ini, Duta Besar Negara Belanda, Lambert Grijns. (fat)