Cegah Potensi Maladministrasi, Ombudsman Rilis Hasil Kajian Mengenai Free Trade Zone
Siaran Pers
Nomor 052/HM.01/XI/2023
Jumat, 3 November 2023
JAKARTA- Ombudsman RI merilis hasil kajian mengenai potensi maladministrasi pengeluaran barang dari kawasan bebas (free trade zone) ke tempat lain dalam daerah pabean. Dari observasi lapangan yang dilakukan Ombudsman, ditemukan potensi maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan tidak kompeten.
Hal tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI, Yustus Maturbongs dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Jumat (3/11/2023).
Ia menjelaskan, kajian ini bertujuan untuk mendeteksi sejak dini potensi maladministrasi pelayanan publik yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan khususnya pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
"Berdasarkan hasil kajian, kami mendeteksi ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Misalnya seperti prosedur pengeluaran barang, penetapan bea masuk, hingga peningkatan kapasitas petugas bea cukai," jelas Yustus.
Ombudsman melaksanakan pengamatan lapangan di kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) terdiri dari Kepulauan Riau dan Aceh. Daerah Pabean terdiri dari Banten dan Jawa Tengah.
Hasil deteksi menunjukkan bahwa terdapat ketidakseragaman perlakuan dan prosedur pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas ke Daerah Pabean, jangka waktu pengeluaran barang, metode atau prosedur pemeriksaan barang, notifikasi persetujuan atau penolakan pengeluaran barang, dan mekanisme penetapan besaran bea masuk barang.
Terkait peningkatan kapasitas petugas bea cukai, Yustus mengungkapkan adanya fenomena jasa titip (jastip) memerlukan kapasitas petugas yang memiliki kompetensi untuk menghitung. Di samping itu, Ombudsman RI juga menyoroti rasio jumlah petugas dengan arus lalu lintas penumpang.
"Minimal petugas bea cukai bisa mengimbang penumpang yang masuk, sehingga barang bawan penumpang bisa dimonitor," imbuh Yustus.
Terkait kebijakan free trade zone, pihaknya melihat bagaimana kebijakan ini akan berimplikasi pada peningkatan pendapatan negara dan perekonomian masyarakat. "Tujuan dari kajian ini untuk perbaikan tata kelola bea cukai dan dapat secara komprehensif melihat kebijakan free trade zone secara lebih komprehensif," kata Yustus.
Lebih lanjut Yustus mengatakan saran Ombudsman yakni untuk mengintegrasikan sistem terutama regulasi-regulasi yang mengatur. "Ke depan pemerintah perlu mengevaluasi adanya penetapan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ini. Karena saat ini ada juga di satu wilayah yang juga ada penetapan kawasan ekonomi khusus di luar daerah utama," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitas Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pihaknya telah menerima hasil kajian Ombudsman RI dan menyatakan siap menindaklanjuti. Dirinya berharap terbentuknya kolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain secara bersama-sama dapat melaksanakan saran perbaikan dari Ombudsman RI. (*)
Narahubung:
Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI
Yustus Maturbongs