Cegah Malaministrasi, Ombudsman RI Teken Nota Kesepakatan dengan Empat Pemda Provinsi Sumbar
Empat pemerintah daerah tersebut adalah Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Pariaman. Adapun untuk ruang lingkup kesepakan tersebut meliputi pencegahan maladministrasi, koordinasi penyelesaian laporan, pertukaran data, diseminasi dan sosialisasi terkait pelayanan publik.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya berharap melalui Nota Kesepakatan ini dijadikan sebagai motivasi dan komitmen bersama dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing khususnya melalui digitalisasi yang diintegrasikan melalui satu aplikasi agar menjadi one stop services bagi masyarakat.
"Pelayanan publik merupakan mandat konstitusi kita, mandat yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan sosial, kecerdasan bangsa dan negara, memberikan perlindungan baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia dan segala isinya di negara kita," ucap Najih.
Najih juga menjelaskan bahwa ke depannya penilaian pelayanan publik tidak hanya Kepatuhan Standar Pelayanan Publik saja namun akan digabungkan antara Indeks Persepsi Maladministrasi, Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Sehingga output yang dihasilkan ialah Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
"Hal ini memenuhi harapan Presiden dan Kemendagri bahwa salah satu indikator kinerja yang akan menjadi bagian reformasi birokrasi adalah termasuk Opini Pengawasan dari Ombudsman RI. Meskipun belum digunakan pada tahun 2023 tapi ke depannya ini akan menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah," ucap Najih.
Turut hadir dalam penandatangan Nota Kesepakatan ini, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Bupati Solok Selatan Khairunas, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Apriyan dan Walikota Pariaman Genius Uma.