• ,
  • - +
Cegah Maladministrasi Sektor Perbankan, Ombudsman RI Lakukan Pertemuan dengan BRI, OJK dan DPC Peradi
Kabar Ombudsman • Selasa, 28/05/2024 •
 

Kota Metro - Menanggapi laporan anggota Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (DPC Peradi) yang keberatan terkait adanya lelang asset jaminan Kredit Rekening Koran (KRK) pada Bank BRI Kancab Metro Provinsi Lampung, Ombudsman RI lakukan pertemuan dengan para pihak di Kantor Bank BRI Cabang Metro pada Selasa (28/5/2024).

Hadir dalam pertemuan, Pemimpin Cabang BRI Branch Office Metro Jamali, Regional Risk Management Head BRI Regional Office Bandar Lampung Wisnu Rustamaji, dan Analis Deputi Direktur PEPK dan LMS OJK Lampung Dwi Krisno Yudi Pramono.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menjelaskan bahwa, para Pelapor menyampaikan keluhan kepada Ombudsman terkait adanya proses lelang asset. Para nasabah mengalami kendala pembayaran utang kepada bank mengingat kendala usaha (kondisi harga gabah) sehingga mengajukan restrukturisasi namun ditolak oleh bank dengan alasan telah memperoleh restrukturisasi pada masa pandemi Covid-19.

"Para nasabah keberatan atas pelaksanaan lelang asset jaminan yang dilakukan mengingat adanya itikad baik ke depannya untuk menyelesaikan kewajiban, mengingat kondisi usaha kedepannya yang masih memiliki prospek baik," ucap Yeka.

Sehingga para nasabah berharap diberikannya keringan berupa hanya pelunasan cicilan pokok, aset jaminan tidak dilelang mengingat nasabah masih memiliki komitmen untuk melakukan pelunasan pokok utang dan agar aset jaminan tidak dilelang bank namun penjualan aset dilakukan oleh nasabah agar kemudian nasabah dapat melunasi utangnya kepada bank.

Sebagai bentuk pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI mencermati terkait pokok permasalahan tersebut. Ombudsman RI memfasilitasi pertemuan tersebut sebagai upaya preventif agar mencegah terjadinya maladministrasi. Yeka berharap melalui pertemuan tersebut dapat menghasilkan solusi bersama dan penyelesaian permasalahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...