• ,
  • - +
Cegah Maladministrasi Pengadaan Barang dan Jasa, Ombudsman RI Bertemu LKPP
Kabar Ombudsman • Rabu, 24/06/2026 •
 
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona bersama Kepala LKPP, Sarah Sadiqa

Jakarta - Perkuat pengawasan dan pencegahan maladministrasi, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona bersama Anggota Ombudsman RI Syafrida S. Rasahan dan Abdul Ghoffar bertemu Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sarah Sadiqa di Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026).

Dalam sambutannya, Rahmadi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan yang bersifat preventif sehingga dapat mencegah adanya potensi maladministrasi sejak dini. "Komitmen kami di periode ini mengawal program pemerintah dan kami mengambil posisi untuk mengawasi bersama. Kami melakukan pecegahan di awal karena kami ingin pengawasan ini lebih berdampak kepada masyarakat," ucapnya.

Senada, Syafrida R, Rasahan sebagai pengampu Kesekjenan Ombudsman berharap agar kolaborasi ini dapat diwujudkan dalam bentuk pelatihan sumber daya manusia. Menurutnya, hal tersebut diperlukan untuk mendukung peningkatan kapasitas, kesiapan karir, serta memperkuat pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa yang menjadi pengetahuan penting bagi seluruh Insan Ombudsman.

Selain itu, Abdul Ghoffar menyampaikan bahwa penguatan kapasitas dan kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, meskipun saat ini proses pengadaan barang dan jasa telah menggunakan sistem digital melalui e-catalog, namun pada praktiknya masih terdapat celah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

"Kolaborasi ini kita perlukan, bagaimana model pengadaan sekarang yang sudah menggunakan e-catalog ini tetapi praktiknya masih terdapat ruang senyap," ucap Ghoffar.

Ghoffar menambahkan bahwa masih terdapat informasi terkait kebijakan dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang belum tersampaikan secara merata hingga ke daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu dikerjakan bersama melalui kolaborasi antara Ombudsman RI dan LKPP agar celah terjadinya potensi maladministrasi dapat ditekan.

Menanggapi hal tersebut, Rahmadi menambahkan bahwa dalam sejumlah kasus, maladministrasi tidak selalu terjadi karena adanya niat melakukan pelanggaran, tetapi juga dapat dipicu oleh ketidaktahuan terhadap aturan dan tata kelola pengadaan. Ketidaktahuan tersebut berpotensi menjadi celah terjadinya praktik yang tidak sesuai prosedur maupun kecurangan. Karena itu, diperlukan penguatan penyebaran informasi dan sosialisasi agar pemahaman para pelaksana di pusat maupun daerah semakin merata.

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi dan pertukaran informasi dengan LKPP, khususnya terkait berbagai persoalan dan laporan yang muncul dalam proses pengadaan di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sarah Sadiqa menyambut baik pertemuan tersebut. Ia mengaku siap untuk berkolaborasi apabila ke depannya menghadapi persoalan yang membutuhkan adanya pertukaran informasi dan data. "Kami terbuka apabila Ombudsman perlu sesuatu atau analisis, semoga ini bisa membantu banyak ke depannya," tutup Sarah Sadiqa. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...