Cegah Maladministrasi, Ombudsman Teken MoU dengan UMK dan UMB

KENDARI-Guna meningkatkan kualitas pelayan publik dan pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI lakukan penandatanganan nota kesepahamam dengan Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) dan Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) serta penandatanganan perjanjian kerjasama antara Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara dengan Fakultas Hukum UMK, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMK dan Fakultas Hukum UMB pada Kamis (16/12/2021) di Aula Universitas Muhammadiyah Kendari.
Penandatanganan ini menjadi dasar pelaksanaan kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, pelatihan pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan sumber daya dalam meningkatkan kulitas pelayanan publik.
Kerja sama dengan UMK serta UMB meliputi pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan masyarakat, pertukaran data dan informasi serta pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Dengan adanya kerjasama dengan Universitas kita dapat bersinergi bersama untuk berpartisipasi dalam pelayanan publik karena peran dari mahasiswa cukup tinggi dalam pengawasan pelayanan publik," jelas Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan UMK Mustam berharap, dengan adanya nota kesepahaman bersama Ombudsman RI dapat memberikan kesempatan mahasiswa dalam belajar terkait pengawasan pelayanan publik, penelitian serta pengabdian mahasiswa dalam pengawasan pelayanan publik.
"Mahasiswa dapat melakukan program magang di Ombudsman RI untuk belajar dalam pengawasan penyelenggraan pelayanan publik, penelitian bagi mahasiswa, dan pengabdian bagi mahasiswa," ucap Mustam.
Sejalan dengan itu, Rektor Universitas Muhammadiyah Buton Waode Al Zarliani juga menyampaikan harapan Universitas untuk dapat menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang berkompeten dengan memberikan kontribusi dan partisipasi dalam pengawasan pelayanan publik.
"Dengan adanya nota kesepahamam dengan Ombudsman, Universitas dapat menghasilkan mahasiswa yang berkompeten dalam berkontribusi dan berpastisipasi dalam pengawasan pelayanan publik," harap Waode.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, Ketua Ombudsman RI juga menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan judul Strategi Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Era New Normal.
Dalam kuliah umum, Najih menyampaikan bahwa peran dari mahasiswa yaitu sebagai pelopor dalam pengawasan pelayanan publik bagi masyarakat.
"Mahasiswa bisa menjadi pelopor untuk ikut memberikan suara kepada penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," harap Najih.
Najih juga berharap Ombudsman dapat menjadi wadah bagi mahasiswa untuk menggali ilmu dan mengembangkan proyek mahasiswa terkait pelayanan publik di daerah.
"Mahasiswa dapat mengembangkan proyek kemahasiswaan seperti program KKN di daerah terkait penyelenggaran pelayanan publik di daerah terpencil," harap Najih








