Cegah Konflik Kepentingan, Ombudsman RI Perkuat Integritas Kelembagaan

Siaran Pers
Nomor 049/HM.01/VIII/2026
Kamis, 27 Agustus 2026
JAKARTA - Sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ombudsman Republik Indonesia berkomitmen untuk mencegah dan mengelola konflik kepentingan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) serta Pernyataan Komitmen Pencegahan dan Pengelolaan Konflik Kepentingan di Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Komitmen tersebut menegaskan kesediaan Insan Ombudsman untuk menempatkan kepentingan negara, masyarakat, pelayanan publik dan pelaksanaan tugas Ombudsman RI di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Insan Ombudsman juga berkomitmen untuk tidak menggunakan jabatan, kewenangan, dan pengaruh untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, dan/atau golongan, serta mampu mengenali dan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Melalui komitmen tersebut, Ombudsman RI mendorong terbangunnya budaya integritas di seluruh jajaran sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Ombudsman.
Penandatanganan komitmen tersebut merupakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Laporan Ombudsman RI yang sebelumnya didahului dengan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan dihadiri oleh para Pimpinan Ombudsman RI, Sekretaris Jenderal, Inspektur, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di 34 provinsi serta Kepala Keasistenan Utama Ombudsman RI.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona mengatakan penguatan integritas merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun Ombudsman yang lebih baik. Menurutnya, integritas perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, termasuk dalam penyelesaian laporan masyarakat.
"Kehadiran kita hari ini menegaskan komitmen bersama bahwa setiap laporan masyarakat adalah amanah penegakan keadilan yang tidak boleh tertunda," ujar Rahmadi.
Hal tersebut disampaikan Rahmadi saat secara resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Laporan Ombudsman RI. Kegiatan Rakornas ini menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja penyelesaian laporan, mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah percepatan penyelesaian laporan.
"Harapan saya, pangkas birokrasi penanganan, sederhanakan alur verifikasi agar proses tindak lanjut laporan menjadi lebih cepat," tegas Rahmadi.
Percepatan penyelesaian laporan juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar saran dan rekomendasi Ombudsman dapat ditindaklanjuti secara optimal. Selain itu, pemanfaatan sistem digital dan penelusuran laporan berbasis data secara real time perlu dimaksimalkan untuk mendukung transparansi dan efektivitas penanganan laporan.
Rahmadi turut meminta jajarannya mengoptimalkan tindakan korektif pada tahap pemeriksaan melalui saran tindak lanjut yang aplikatif. Penanganan laporan juga perlu dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan urgensi dan dampaknya bagi masyarakat.
Melalui Rakornas tersebut, Rahmadi menargetkan sedikitnya 90% laporan yang masuk sebelum akhir tahun anggaran dapat diselesaikan. Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menurunkan durasi pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan instansi terlapor dalam melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Harapan saya, kegiatan ini kita manfaatkan untuk menyamakan persepsi, memecahkan sumbatan prosedur, dan melahirkan solusi yang konkret demi pelayanan publik yang bersih," tutup Rahmadi.(*)
Kepala Biro Humas dan TI,
Dodi Wahyugi
(0813-1757-5168)








