Cegah Aduan Berulang, Ombudsman Susun Kajian Sistemik Tata Kelola IUP
JAKARTA - Keasistenan Utama V Ombudsman RI tengah menyusun kajian sistemik (systemic review) terkait implementasi regulasi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mencegah terjadinya laporan berulang masyarakat mengenai sektor pertambangan. Kajian ini mengambil sampel di lima provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan selama ini pengaduan masyarakat soal pertambangan sering terjadi berulang dan berjenjang di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.
"Permasalahan dalam proses perizinan tata kelola IUP diawali sejak perizinan masih di kabupaten/kota, kemudian dialihkan kewenangannya ke provinsi pada tahun 2015, lalu tahun 2022 ditarik ke pusat. Salah satu permasalahan yang muncul adalah tidak clean and clear-nya IUP pada saat proses peralihan kewenangan tersebut," ungkap Hery dalam pembukaan konsinyering di Hotel Harris Tebet Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Hery menambahkan, peralihan kewenangan IUP ke pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan dalam hal maladministrasi antara lain penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan.
Terkait terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan yang hanya difokuskan kepada IUP yang masih aktif. "Ombudsman RI telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM untuk meminta klarifikasi atas diterbitkannya Kepmen tersebut. Namun pihak Ombudsman RI belum mendapat tanggapan hingga saat ini," ujar Hery.
Dalam pertemuan ini, Hery menerangkan bahwa laporan kepada Ombudsman RI sebagai salah satu alternatif penyelesaian masalah di luar jalur litigasi atau pengadilan. "Laporan masyarakat terkait sektor pertambangan yang diterima Ombudsman RI memiliki level yang berbeda dengan peradilan. Karena Ombudsman menangani dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian baik materiil maupun non-materiil bagi masyarakat," jelasnya.
Acara ini dihadiri perwakilan dari Kementerian ESDM, BKPM, Kementerian LHK serta Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI). Dalam kesempatan yang sama juga dilaksanakan diskusi singkat dengan perwakilan APNI terkait kendala dan permasalahan yang dialami dalam kebijakan pengelolaan IUP dan pengawasannya selama berpindah ke Pusat. (*)