• ,
  • - +
Catatan Ombudsman soal Penegakan Hukum Saat Pandemi Corona
Kliping Berita • Rabu, 20/05/2020 •
 
Ninik Rahayu (Foto: Farih/detikcom)

Jakarta - Ombudsman RI memiliki sejumlah catatan terkait proses penegakan hukum di Indonesia selama masa pandemi virus Corona. Catatan pertama terkait, adanya inkonsistensi kebijakan dari pemerintah pusat dalam membuat aturan.

Menurut Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, inkonsistensi kebijakan memengaruhi penegakan hukum yang ada. Sebab, aparat penegak hukum menjadi bingung jika aturan yang dikeluarkan tak konsisten.

"Terus terang kebijakan pemerintah pusat mempengaruhi kesiapan yang di lapangan, terutama kepolisian. Polisi itu bingung loh mau nangkap warga tapi dilonggarkan, enggak ditangkap tapi itu wilayah PSBB yang enggak boleh ada perlintasan," kata Ninik dalam diskusi bertajuk 'Intrik, Modus Kejahatan Baru dan Penegakan Hukum di Era Pandemi COVID-19', Rabu (20/5/2020).

Karena itu, Ninik menilai pentingnya konsistensi kebijakan. Dia meminta pemerintah pusat untuk tegas dalam mengeluarkan aturan.

"Nah, oleh karena itu konsistensi kebijakan penting karena itu berkaitan langsung dengan profesionalitas lembaga penyelenggara layanan. Jangan sampai jaksa, polisi, dan hakim itu dianggap tidak profesional karena perubahan kebijakan yang cepat," katanya.

Ninik juga menyoroti terkait rendahnya responsivitas nomor layanan pengaduan penegakan hukum di Indonesia. Temuan Ombudsman mencatat, hanya sekitar 40% nomor layanan pengaduan tersebut yang memberikan respon.

"Sebanyak 100% atau 42 nomor telpon dari satker atau nstansi yang diuji, semuanya memiliki nomor kontak yang dicantumkan untuk dihubungi oleh masyarakat. Tapi, dari keseluruhan satker atau instansi yang memiliki nomor kontak itu, hanya 40% atau cuman 17 satker yang memberikan respon dengan mengangkat telpon. Padahal di situasi masyarakat tidak bisa ke mana-mana seperti sekarang, layanan nomor aduan itu menjadi penting," jelasnya.

Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan praktek-praktek manipulatif terkait penegakan hukum di masa pandemi bisa dihilangkan dengan adanya pengelolaan yang baik. Untuk itu, dia menyarankan perlu adanya petunjuk teknis seragam yang diterbitkan pemerintah agar adanya keselarasan dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat.

"Jadi, praktek-praktek manipulatif terkait layanan itu bisa dihilangkan dengan melakukan pengelolaan secara baik dengan pemenuhan sarpras dan SDM ya. Lalu, saran dari kami juga adalah menerbitkan ketentuan teknis terkait penegakan hukum supaya tidak ada beragam respon dari aparat terkait penyelenggaraan hukum kepada masyarakat," pungkas Ninik.(mae/mae)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...