• ,
  • - +
Catatan Ombudsman Soal Kondisi Rutan Saat Libur Lebaran
Kliping Berita • Rabu, 19/06/2019 •
 
Konferensi Pers terkait hasil sidak di beberapa penyelenggara pelayanan publik selama libur Lebaran 2019. foto : Humas Ombudsman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) punya sejumlah catatan hasil giat inspeksi mendadak (sidak) di beberapa penyelenggara pelayanan publik pada libur Lebaran 2019. Sidak diantaranya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 KPK, Rutan Pondok Bambu dan Rutan Salemba cabang Kejagung.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala masih menemukan adanya kekurangan lembaga penyelenggara negara saat melayani publik saat libur Lebaran. Misalnya, minimnya petugas jaga, penggunaan fasilitas yang tak sesuai fungsi, dan tak terpenuhinya standar kelengkapan yang sesuai Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kira-kira itulah yang menjadi temuan kami di rutan dan lapas di bawah Kemenkumham," kata Adrianus di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Saat sidak ke Rutan KPK Kelas 1, Adrianus sempat menemukan tidak ada petugas yang berwenang memberikan informasi. Selain itu, tidak adanya lahan parkir, fasilitas toilet yang memadai dan akses masuk ke Rutan yang tidak kondusif juga ikut menjadi nilai buruk lembaga tersebut.

"Kami temukan amatan khusus terkait dengan Rutan KPK, dimana pada waktu itu kami mendapatkan suatu situasi kami tidak bisa masuk. Kami kritisi tentang rentang kendali dari KPK yang panjang. Akibatnya petugas di jajaran bawah tidak bisa mengambil keputusan dengan cepat," ucapnya.

Ombudsman juga menyoroti pelayanan publik di Rutan Salemba yang berada di bawah Kejaksaan Agung. Ia menilai masih ada fasilitas dan pengamanan yang kurang baik di sana.

"Ada orang yang keluar masuk di blok tahanan. Kami juga temukan pintu sel yang tidak dikunci. Juga ada penyalahgunaan fungai ruang tamu digunakan untuk main pimpong. Selain itu, kami melihat adanya catatan tanggal masuk dan keluar tahanan yang tidak sesuai," ungkapnya.

Terakhir, ketika mengunjungi Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menyimpulkn tak adanya standard operational procedure (SOP) yang jelas terkait penggunaan telepon. Ombudsman juga menemukan minimnya pengawasan terhadap tahanan yang menggunakan telepon di dalam rutan.

Atas dasar itu, Ombudsman meminta lembaga penyelenggara pelayanan publik di atas supaya secepatnya memperbaiki kualitas pelayanan. Adrianus menekankan lembaga penyelenggara negara supaya bisa melengkapi fasilitas standar pelayanan publik didasari pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Perlu adanya kehadiran pejabat atau petugas yang kompeten di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan untuk mengambil keputusan saat libur hari raya," ujarnya.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...