Catatan Akhir Tahun 2020 Ombudsman RI: Kepolisian Paling Banyak Dilaporkan Ke Ombudsman
Siaran Pers
Nomor 003/HM.01/I/2021
Kamis, 28 Januari 2021
JAKARTA-Selama
tahun 2020, Ombudsman Republik Indonesia telah menerima Laporan Masyarakat
terkait substansi hukum, Hak Asasi
Manusia, politik, keamanan, dan pertahanan
dengan terlapor lembaga penegak hukum mencapai 1.120 laporan. Kepolisian sebanyak 699 laporan, lembaga Peradilan 284
laporan, Kejaksaan
82 laporan, Lembaga
Pemasyarakatan 35 laporan,
Pertahanan 13 laporan,
dan Tentara
Nasional Indonesia 7 laporan.
Anggota Ombudsman RI, Dr Ninik Rahayu memaparkan sektor penegakan hukum ini terkait langsung dengan pemenuhan akses keadilan dalam konteks pelayanan publik bidang hukum. Sepanjang Tahun 2020, laporan masyarakat dengan Terlapor instansi Kepolisian baru dapat diselesaikan sebanyak 115 laporan, sedangkan sebanyak 584 laporan masih dalam proses penyelesaian. Banyak faktor yang melatarbelakangi belum dapat diselesaikannya laporan ini. Antara lain respon dari kepolisian dalam memberikan tanggapan dan dokumen-dokumen terkait laporan di Ombudsman maupun adanya hambatan dalam proses Penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.
"Dugaan maladministrasi yang paling banyak dilporkan terkait adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan. Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada proses penyelidikan, penyidikan seperti penetapan tersangka, daftar pencarian orang, visum, serta laboratorium kriminal," terangnya dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun Bidang Hukum, Politik, Hak Asasi Manusia, Keamanan dan Pertahanan Tahun 2020, Kamis (28/1/2021).
Begitupula terkait institusi Peradilan, sebanyak 241 masih dalam proses penyelesaian, sedangkan 43 laporan telah terselesaikan. Hampir sama dengan laporan ke Institusi Kepolisian, "Masyarakat paling banyak melaporkan adanya dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan tidak memberikan pelayanan. Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada proses eksekusi putusan," terang Ninik.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala menjelaskan, selama tahun 2020, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat terkait substansi hukum, HAM, politik, keamanan, dan pertahanan dengan Terlapor Lembaga Non Penegak Hukum mencapai 99 laporan.
"Terkait substansi yang terbanyak dilaporkan oleh masyarakat adalah Hak Sipil dan Politik sebanyak 41 laporan. substansi Komisi/Lembaga 26 laporan, Ditjen Imigrasi 22 laporan, Ditjen Bea dan Cukai 8 laporan dan Ditjen Kekayaan Intelektual 2 laporan," terangnya.
Sepanjang tahun 2020 Laporan Masyarakat dengan terlapor Instansi Hak Sipil dan Politik sudah diselesaikan dan ditutup oleh Ombudsman RI dengan jumlah sebanyak 5 laporan, sedangkan sebanyak 36 laporan masih dalam proses penyelesaian
Menurut Prof. Adrianus, pada laporan terkait substansi Hak Sipil dan Politik, masyarakat paling banyak melaporkan tentang adanya dugaan penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, dan tidak memberikan pelayanan. Ketiga dugaan maladministrasi tersebut mendominasi pokok permasalahan pada keterbukaan informasi, permintaan data, serta Pemilu dan Pilkada.
Terkait laporan masyarakat dengan Terlapor Direktorat Jenderal Imigrasi, sepanjang tahun 2020 terjadi penurunan jumlah Laporan Masyarakat. Menurut Prof. Adrianus, hal tersebut terjadi kemungkinan akibat adanya pandemi Covid-19 sehingga membatasi keluar masuknya orang pada perlintasan keimigrasian dengan tujuan dalam maupun luar negeri. Namun demikian, permasalahan terkait penerbitan paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap menjadi permasalahan yang paling banyak dilaporkan, baik karena penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, maupun penyimpangan prosedur.
Prof. Adrianus melanjutkan, pada substansi dengan Terlapor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, kecenderungan dugaan maladministrasi paling tinggi yaitu mengenai penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan penundaan berlarut dengan pokok permasalahan pada prosedur pemeriksaan barang, dan penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
Pada substansi Hak Sipil dan Politik dengan terlapor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdapat laporan masyarakat mengenai belum adanya kepastian status hukum Pelapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tanggal 15 Desember 2015 dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
Selain Laporan Masyarakat, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 bahwa salah satu tugas Ombudsman RI melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Wujud dari pelaksanaan mandat itu sendiri salah satunya adalah Ombudsman RI melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan maladministrasi proses eksekusi Terpidana Joko Soegiarto Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Serangkaian permintaan keterangan dilakukan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara, Ditjen Imigrasi, Inspektur Jenderal Kemenkum HAM, Ditjen Dukcapil, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta ahli yang dilakukan mulai Juli hingga Agustus 2020. Adapun hal yang menjadi sorotan dalam penanganan DPO atas nama Joko Tjandra ini adalah perlunya sinergi yang efektif antar aparat penegak hukum agar penyelesaian permasalahan DPO Joko Tjandra dilakukan lebih objektif, transparan, dan akuntabel agar persoalan yang sama tidak terulang kembali di masa mendatang.
Prof. Adrianus menyimpulkan, secara umum, laporan pengaduan masyakarat pada bidang hukum, politik, HAM, dan pertahanan mengalami penurunan pada tahun 2020 jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tren penurunan ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang memberikan pengaruh siginifikan layanan penyelenggara negara terhadap masyarakat yang selama ini dijalankan dengan cara tatap muka.
Dalam penyampaian Catatan Akhir Tahun ini, instansi yang menerima Catatan Akhir Tahun akan menjadikan Catatan Akhir Tahun ini menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan bagi instansi tersebut. Selain itu, Ombudsman memberikan penekanan pada pentingnya penggunaan teknologi dan integrasi sistem terkait pengaduan masyarakat pada pelayanan publik. Menurut Prof. Adrianus, integrasi dan sinergi sistem pengaduan antara Ombudsman RI dan penyelenggara pelayanan publik khususnya Aparat Penegak Hukum perlu disegerakan. Agar kedepan penyelesaian laporan dan pengaduan masyarakat dapat lebih cepat ditangani dan koordinasi antar Lembaga dapat dilakukan dengan lebih efektif. (*)
Narahubung
Anggota Ombudsman RI, Prof. Adrianus Meliala
Anggota Ombudsman RI, Dr. Ninik Rahayu