• ,
  • - +
Buruk, Pelayanan Pemda Paling Banyak Dikeluhkan ke Ombudsman
Kliping Berita • Selasa, 17/12/2019 •
 
rmco.id

RMco.id Rakyat Merdeka - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) paling banyak dikeluhkan masyarakat.

Hal itu yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman sepanjang tahun 2019.

Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menuturkan, laporan masyarakat terhadap Pemda paling banyak mengenai bidang pertanahan. "Angka tertingginya adalah sektornya bidang pertanahan. Kemudian, institusi terlapornya pemerintah daerah," ujar Ninik saat konferensi per terkait laporan akhir tahun di Kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

Menurut Ninik, ada sejumlah faktor yang menyebabkan meningkatnya jumlah laporan publik atas pelayanan Pemda. Salah satunya, otonomi daerah yang semakin kuat.

"Sekarang ini eranya otonomi daerah. Semua kewenangan kan ada di daerah. Makanya, banyak dilaporkan banyak hal. Misalnya terkait KTP, Dukcapil, pertanahan juga (kewenangan) daerah," terangnya.

Ninik menambahkan, selain pertanahan, isu yang paling banyak diadukan publik juga mengenai perizinan dan pendidikan.

Laporan soal Pemda itu, menggeser posisi Polri yang pada tahun-tahun sebelumnya selalu memuncaki posisi teratas keluhan pelayanan masyarakat.

Ninik merinci, 41,03 persen laporan yang diterima Ombudsman pada 2019 berkaitan dengan Pemda. Sedangkan, laporan terkait kepolisian berada di posisi kedua, dengan jumlah 13,84 persen laporan.

"Sejak tahun 2000 Ombudsman didirikan, laporan-laporan masyarakat terkait kinerja kepolisian selalu menduduki angka tertinggi. Tetapi tahun ini, di angka nomor dua (setelah Pemda)," bebernya.

Meski begitu, Ninik menyebut instansi kepolisian masih menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan di sektor hukum dengan jumlah 518 laporan, dari total 943 laporan di bidang hukum.

Total laporan yang diterima Ombudsman pada 2019, berjumlah 11.087. Jumlah itu meningkat dari 10.985 laporan, pada tahun lalu.

Laporan tersebut terdiri dari laporan yang masih dalam proses, laporan yang sudah ditutup, serta tembusan dan konsultasi non laporan yang baru dimulai sejak Tim Verifikasi dan Penerimaan Laporan dibentuk pada 2018.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...