Bukan Polri, Kini Pemda yang Paling Banyak Dilaporkan ke Ombudsman
JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia mencatat, aduan yang paling banyak diterima sepanjang 2019 berkaitan dengan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, tahun ini merupakan pertama kalinya pemerintah daerah paling banyak diadukan setelah sebelumnya institusi kepolisian selalu menjadi institusi yang paling banyak diadukan.
"Sejak tahun 2000 Ombudsman didirikan, laporan masyarakat terkait kinerja kepolisian selalu menduduki angka tertinggi. Tapi tahun ini di angka nomor dua," ujar Ninik di Kantor Ombudsman RI, Selasa (17/12/2019).
"Angka tertingginya, sektornya bidang pertanahan kemudian institusi terlapornya pemerintah daerah," lanjut dia.
Dalam data yang dirilis Ombudsman, 41,03 persen laporan yang diterima Ombudsman pada 2019 berkaitan dengan pemerintahan daerah.
Sedangkan, laporan terkait kepolisian berada di tempat kedua dengan jumlah 13,84 persen laporan.
Menurut Ninik, jumlah laporan terkait pemerintah daerah yang melampaui jumlah laporan atas kepolisian disebabkan oleh otonomi daerah yang semakin kuat.
"Karena kan sekarang ini eranya otonomi daerah, semua kewenangan kan ada di daerah. Makanya banyak dilaporkan banyak hal. Misalnya terkait KTP, Dukcapil, pertanahan juga (kewenangan) daerah," ujar Ninik.
Ninik menambahkan, isu yang paling banyak diadukan publik adalah isu pertanahan. Isu lainnya, yakni perizinan dan pendidikan
Walau demikian, Ninik menyebut instansi kepolisian masih menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan di sektor hukum dengan perolehan 518 laporan dari total 943 laporan di bidang hukum.
Adapun jumlah laporan yang diterima Ombudsman pada 2019 berjumlah 11.087 yang meningkat dari 10.985 lapora pada 2018 tahun lalu.
Laporan tersebut terdiri dari laporan yang masih dalam proses, laporan yang telah ditutup, tembusan dan konsultasi non laporan yang baru dimulai sejak Tim Verifikasi dan Penerimaan Laporan dibentuk pada 2018.