Bertemu Jajaran Direktur Bulog, Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Pencegahan Maladministrasi Sektor Pangan
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin menekankan pentingnya upaya pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pangan, termasuk dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perum Bulog.
Hal ini Ia sampaikan dalam pertemuan koordinasi dengan jajaran direktur Perum Bulog di Kantor Perum Bulog, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
"Mencegah di awal, menjaga sebelum maladministrasi terjadi yang dimulai dari penyimpangan maladministrasi,” ujar Fikri.
Ia menambahkan, upaya pencegahan maladministrasi dilakukan Perum Bulog di antaranya dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan menjaga stabilitas pangan di Indonesia. Ketersediaan pangan hingga ke seluruh pelosok Indonesia bukan hanya lebih dari sekadar cadangan yang mencukupi, tetapi juga harus memastikan distribusi tersebut berjalan dengan baik.
Kepala Keasistenan Utama III Bidang Pangan Ombudsman RI, Yustus Maturbongs mengatakan, perlunya kolaborasi antara Ombudsman RI dan Bulog dalam mengidentifikasi persoalan distribusi pangan. “Maka pengawasan Ombudsman RI sekarang adalah pengawasan yang mendukung penguatan program pemerintah, salah satunya adalah Asta Cita di bidang pangan,” ujar Yustus.
Wakil Direktur Utama Perum Bulog, Marga Taufik, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya memiliki kapasitas gudang sekitar 3 juta ton. Adapun cadangan pangan yang dikelola BULOG ditargetkan dapat mendukung sekitar 8 persen dari konsumsi nasional tahun ini. Akan tetapi, Buloh memiliki kendala terhadap gudang penyimpanan.
“Itu keterbatasan infrastruktur gudang. Jadi kemudian gudang-gudangnya Bulog sendiri itu sebagian besar memang masih gudang konvensional. Jadi ketika disimpan di situ, ada batas masa simpanan,” jelas Marga.
Direktur Operasional Perum Bulog, Andi Afdal, menyambut baik rencana kerja sama antara kedua instansi sebagai upaya tindakan pencegahan maladministrasi untuk memastikan pelayanan publik sektor pangan berjalan optimal. (Mg20)
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...








