Bersinergi Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ombudsman dan KLHK Sepakati Kerja Sama
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) menyepakati kerja sama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dirangkum dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani secara desk to desk di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan Menteri KLHK RI, Siti Nurbaya ini dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan dan pedoman dalam melakukan kerja sama serta bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pencegahan maladministrasi; percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat; permintaan atau pertukaran data dan/atau informasi; pengembangan kompetensi sumber daya manusia; sosialisasi, edukasi, dan publikasi program; serta kegiatan lain yang disepakati.
Nota Kesepahaman Ombudsman RI dng KLHK RI merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Pengampu Sektor Kemaritiman dan Investasi (KU V) ORI Hery Susanto dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar secara virtual dalam rangka percepatan penyelesaian laporan pada Jumat 11/3/2022 yang lalu.
Pada pertemuan tersebut, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menyampaikan jumlah laporan dengan substansi lingkungan hidup dan kehutanan dalam tiga tahun terakhir yaitu sebanyak 50 laporan. "Dari jumlah tersebut, 22 merupakan substansi lingkungan hidup dan 28 merupakan substansi kehutanan," paparnya.
Selanjutnya Hery menjelaskan beberapa substansi laporan yaitu tentang tumpang tindih kawasan hutan, belum adanya tindak lanjut pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan, klaim hutan antara warga dengan perusahaan, penundaan berlarut dalam memberikan informasi tentang kehutanan, hak pengelolaan hutan desa, pengelolaan limbah, pencemaran lingkungan serta izin kelayakan lingkungan. "Dari dugaan maladministrasi yang dilaporkan, paling banyak adalah penundaan berlarut diikuti dengan penyimpangan prosedur," lanjut Hery.
Hery mengharapkan adanya percepatan penyelesaian dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor dalam hal ini KLHK. Selain itu menurutnya diperlukan kerja sama dalam rangka pengawasan perbaikan pelayanan di kementerian/lembaga.
Menanggapi hal tersebut, Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan hal yang penting. "Percepatan penyelesaian laporan juga merupakan harapan KLHK," kata Siti.
Siti kemudian menunjuk Inspektorat Jenderal KLHK untuk berkoordinasi dengan Ombudsman untuk percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat. "KLHK juga sedang melakukan pembenahan besar-besaran. Kami menyambut baik rencana kerja sama dan pembentukan focal point ini. Saya nilai akan sangat membantu menyelesaikan permasalahan dengan model kerja sama ini," pungkas Siti.