Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Sarankan GKR Hemas Segera Lapor
Pembatalan ini harus dijadikan perhatian khusus. Sebab, itu bukan hanya
melanggar Hak Konstitusional GKR Hemas, tetapi juga menyiratkan
ketidakprofesionalan dari Sekjen DPD dan Sekjen DPR.
Hal itu
disampaikan anggota Maju Perempuan (MPI) sekaligus anggota Ombudsman,
Ninik Rahayu saat menyampaikan konferensi pers di kawasan Raden Saleh,
Jakarta, Minggu (18/8).
"Saya bicara sebagai MPI ya. Namun
terkait hal ini, saya menyarankan kepada GKR Hemas atau MPI untuk
membawa kasus ini kepada Ombudsman agar ditelusuri lebih dalam," ucap
Ninik, Minggu (18/8).
MPI harus mendapat kuasa dari GKR Hemas untuk membuat laporan.
"Ombudsman itu pasif dalam konteks ini. Tetapi kalau ini sangat sistemik, kita juga bisa berinisiatif telusuri itu," jelasnya.
Dari sisi administrasif, kasus pembatalan yang diterima GKR Hemas ini menurut Ninik berpotensi maladministrasi.
"Yang pertama penyimpangan prosedur. Kedua penyalahgunaan wewenang. Ketiga tindakan diskriminatif," tambahnya.
Ninik
memuji sikap GKR Hemas yang tidak mau membuat gaduh soal pembatalan
undangan dirinya di hari kejadian, karena menghormati Presiden.
"Dibatalkan
enam jam sebelum acara, namun GKR mengambil sikap yang kondusif. Tidak
mengambil sikap memprotes demi menjaga situasi Sidang Bersama MPR dan
DPR," terangnya.
"Peristiwa (pembatalan undangan) GKR ini sangat
mungkin dibawa ke Ombudsman. Silakan lapor ke Ombudsman nanti bisa kita
urus," pungkasnya.
Diketahui, anggota DPD GKR Hemas seharusnya
dijadwalkan hadir untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik
Indonesia dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka Hari Ulang
Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di gedung Parlemen,
Jumat (16/8) lalu.
Tapi secara mengejutkan, udangan GKR Hemas
secara sepihak dicabut melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal
DPD, Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI,
Ma'ruf Cahyono.