• ,
  • - +
Berpotensi Maladministrasi, Ombudsman Sarankan GKR Hemas Segera Lapor
Kliping Berita • Minggu, 18/08/2019 •
 

Pembatalan ini harus dijadikan perhatian khusus. Sebab, itu bukan hanya melanggar Hak Konstitusional GKR Hemas, tetapi juga menyiratkan ketidakprofesionalan dari Sekjen DPD dan Sekjen DPR.

Hal itu disampaikan anggota Maju Perempuan (MPI) sekaligus anggota Ombudsman, Ninik Rahayu saat menyampaikan konferensi pers di kawasan Raden Saleh, Jakarta, Minggu (18/8).

"Saya bicara sebagai MPI ya. Namun terkait hal ini, saya menyarankan kepada GKR Hemas atau MPI untuk membawa kasus ini kepada Ombudsman agar ditelusuri lebih dalam," ucap Ninik, Minggu (18/8).

MPI harus mendapat kuasa dari GKR Hemas untuk membuat laporan.

"Ombudsman itu pasif dalam konteks ini. Tetapi kalau ini sangat sistemik, kita juga bisa berinisiatif telusuri itu," jelasnya.

Dari sisi administrasif, kasus pembatalan yang diterima GKR Hemas ini menurut  Ninik berpotensi maladministrasi.

"Yang pertama penyimpangan prosedur. Kedua penyalahgunaan wewenang. Ketiga tindakan diskriminatif," tambahnya.

Ninik memuji sikap GKR Hemas yang tidak mau membuat gaduh soal pembatalan undangan dirinya di hari kejadian, karena menghormati Presiden.

"Dibatalkan enam jam sebelum acara, namun GKR mengambil sikap yang kondusif. Tidak mengambil sikap memprotes demi menjaga situasi Sidang Bersama MPR dan DPR," terangnya.

"Peristiwa (pembatalan undangan) GKR ini sangat mungkin dibawa ke Ombudsman. Silakan lapor ke Ombudsman nanti bisa kita urus," pungkasnya.

Diketahui, anggota DPD GKR Hemas seharusnya dijadwalkan hadir untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia di gedung Parlemen, Jumat (16/8) lalu.

Tapi secara mengejutkan, udangan GKR Hemas secara sepihak dicabut melalui surat yang dikirim Sekretaris Jenderal DPD, Reydonnyzar Moenek dan surat dari Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...