Berperan Strategis, Pengembangan Listrik Diharapkan Jangkau Seluruh Masyarakat
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menyebutkan sektor kelistrikan memiliki peran strategis dalam kegiatan publik sehari-hari. Semisal di rumah, kantor dan semua tempat kegiatan publik.
"Semua masyarakat tentu membutuhkan listrik, sebab tanpa listrik kegiatan publik akan terganggu bahkan bisa melumpuhkan perekonomian masyarakat. Oleh karena listrik termasuk sektor kritikal yang menjadi hak publik maka jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkannya. Pengembangan sektor kelistrikan oleh PT PLN harus berjalan sesuai tuntutan masyarakat yang ada," kata Ahmad Muzani saat membuka acara Seminar Nasional, Minggu (6/8/2023).
Seminar Nasional tersebut bertema Urgensi Pengembangan Sektor Kelistrikan dalam Perspektif Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Yayasan Alam Kreasi BIUUS Indonesia bekerjasama dengan PT PLN UID Lampung di Hotel Grand S'kuntum Kota Metro, Propinsi Lampung.
Selain Muzani, turut hadir memberikan sambutan GM PT PLN UID Lampung, Saleh Siswanto. Kemudian, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjadi keynote speech.
Muzani menuturkan PLN sebagai BUMN yang mengelola sektor kelistrikan di Indonesia harus menjaga kuantitas dan kualitas pelayanannya di masyarakat.
"Listrik harus masuk ke semua lini masyarakat hingga ke pelosok desa, jangan ada lagi desa tidak berlistrik, jangan sering mati lampu apalagi tanpa pemberitahuan. Pelayanan publik sektor kelistrikan harus ada pengembangan lebih lanjut. PLN juga mesti mengembangkan kendaraan listrik, energi baru terbarukan (EBT) dan lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Hery Susanto menjelaskan peran penting pelibatan Civil Society Organizations (CSO) dan seluruh lapisan masyarakat dalam kebijakan energi sektor kelistrikan.
"Tanpa adanya pelibatan CSO dan seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi kelistrikan serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik," jelas Hery.
Selain pelibatan CSO dalam menentukan arah kebijakan, Hery menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci dalam memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Hery Susanto juga mengharapkan kepada pihak DPR RI dan pemerintah untuk bisa merampungkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai regulasi yang dapat mendukung pengembangan sektor energi khususnya kelistrikan yang ramah lingkungan di Indonesia.
"Sinergi antara Ombudsman RI, masyarakat luas, dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik termasuk dukungan parlemen (DPR RI) merupakan kunci utama. Kolaborasi seluruhnya itu merupakan penunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan perlu berkoordinasi, bekerjasama serta membangun jaringan kerja dengan Ombudsman RI untuk pencegahan praktek maladministrasi," ujar Hery.
Hery melanjutkan paparan dengan menyebutkan permasalahan pelayanan publik sektor listrik yang kerap dilaporkan ke Ombudsman RI.
"Laporan ke Ombudsman soal listrik umumnya ada 4 poin utama, yaitu terkait penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, dan ganti kerugian atau kompensasi listrik," jelas Hery.
Hery juga menjelaskan bahwa tindak lanjut laporan di Ombudsman RI dapat menggunakan prosedur Respon Cepat Ombudsman (RCO).
"RCO merupakan mekanisme penyelesaian laporan secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria tersebut," kata Hery Susanto.
Saleh Siswanto selaku GM PT PLN UP3 Lampung yang hadir dalam forum kegiatan tersebut mengatakan kesiapan pihaknya untuk senantiasa menjaga kualitas pelayanannya kepada masyarakat.
"Kami siap menerima masukan dari masyarakat dan terus berusaha melakukan inovasi guna pengembangan sektor kelistrikan. Salah satunya dengan aplikasi PLN Mobile untuk pengaduan dan informasi layanan PLN. Bisa didownload melalui HP," pungkas Saleh.
Turut hadir Nur Rahman Kepala Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Lampung, dan nara sumber lainnya Irvan Hadiansyah Manajer UP3 Metro dan M Khotim Asisten KU V Ombudsman RI.