• ,
  • - +
Berikan Kuliah Umum, Ketua Ombudsman RI Uraikan Pentingnya Good Governance
Kabar Ombudsman • Jum'at, 11/10/2024 •
 

Bojonegoro - Pemerintahan yang baik atau good government harus diterapkan dalam penyelenggaraan negara. Demikian diuraikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat memberikan Kuliah Umum Transformasi Digital dalam Mewujudkan Good Governance "Sinergi Ombudsman RI dan Perguruan Tinggi dalam Menyongsong Generasi Emas 2045" di Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri (Unugiri) di Bojonegoro, Jumat (11/10/2024).

Najih menjelaskan, good governance diperlukan pada proses penyelenggaraan kekuasaan negara dalam menyediakan barang dan jasa publik. Tindak lanjut good governance adalah dengan mengaktualisasikan secara efektif dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB).

Delapan AAUPB yang mengikat pada penyelenggara layanan dan pemerintahan adalah kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan/keadilan, kecermatan, tidak menyalahgunakan wewenang, transparansi, mendahulukan kepentingan umum, serta pelayanan yang baik.

"Asas-asas ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Administrasi Pemerintahan. Ini sudah seharusnya dilaksanakan oleh penyelenggaran pemerintahan," tegas Najih.

Lebih lanjut Najih mengajak para mahasiswa Unugiri untuk selalu memegang teguh delapan asas-asas pemerintahan yang baik. Dengan memegang teguh AAUPB tersebut amanah apapun akan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.

"Prinsip-prinsip pemerintahan yang baik harus jadi payung penyelenggara negara, karena di dalamnya mengandung nilai-nilai moral. Dalam hal ini Ombudsman bertugas mengawasi bagaimana good governance diterapkan," kata Najih.

Senada, Rektor Unugiri, M Jauharul Ma'arif mengatakan bahwa pemimpin harus dapat mewujudkan good governance apabila ingin ditaati. Menurutnya salah satu perwujudan good governance adalah dengan transformasi digital. "Salah satu kendala mewujudkan good governance adalah ketika manusia bertemu manusia, kurang-kurang sedikit masih dimaafkan. Kalau pakai digital, bila ada kurang pasti ditolak. Dengan demikian good governance lebih mudah diwujudkan," tukasnya. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...