Berhasil Masuk Zona Hijau, Ombudsman RI Apresiasi Perbaikan Pelayanan Publik Pemkot Makassar
MAKASSAR - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas perbaikan kualitas layanan publiknya sehingga berhasil meraih predikat Zona Hijau pada Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI. Sertifikat hasil penilaian ini diserahkan secara langsung oleh Najih kepada Walikota Makassar Ramdan Pomanto, Kamis (16/02) di Kantor Walikota Makassar.
"Saya memberikan apresiasi kepada Bapak Walikota dan seluruh OPD yang sudah bekerja keras dan menunjukkan kinerja yang baik, sehingga dapat meraih predikat Zona Hijau pada penilaian Kepatuhan Ombudsman RI tahun 2022. Kami memiliki 4 indikator penilaian, diantaranya Prasarana, SDM, Kompetensi, dan Pelayanannya. Semoga tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, Pemkot Makassar dapat mempertahanan predikat tersebut." Jelas Najih .
Najih melanjutkan, ia meyakini seluruh pejabat pemerintah memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sejak dilantik dan diambil sumpahnya. Najih juga berharap kerja sama antara Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan Pemkot Makassar dapat terus saling bahu membahu mewujudkan pelayanan publik prima.
Dalam kesempatan ini, Ramdan mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI yang telah membimbing Pemkot Makassar dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Ramdan juga bersyukur karena akhirnya Pemkot Makassar meraih predikat sebagai Zona Hijau. Dalam Penilaian sebelumnya Pemkot Makassar selalu berada di Zona Kuning.
"Saya sangat berterima kasih kepada Ombudsman yang selama ini sudah turut secara aktif membimbing pemkot Makassar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kami berikan kepada masyarakat. Kami telah menjalankan rekomendasi dari Ombudsman, berkat hal tersebut saat ini akhirnya kami berhasil meraih predikat Zona Hijau," Ujar Ramdan.
Lebih jauh, Ramdan juga menjelaskan langkah-langkah konkrit yang sudah dilaksanakan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkot Makassar.
"Saya perintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk turut membantu dalam penyempurnaan penilaian. Saya minta Standar Operasional Prosedur (SOP) dijalankan betul agar menghindari praktik maladministrasi. Hal ini terbukti efektif dengan keberhasilan Pemkot Makassar yang kini berpredikat Zona Hijau. Namun demikian, perjalanan kami masih panjang dan tugas semakin berat, kami harus mempertahanan status ini agar juga dapat meraih kepercayaan masyarakat." Jelas Ramdan.
Selain penyerahan sertifikat hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, agenda kerja Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih di tanah Sulawesi juga dalam rangka memantau penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Kabupaten Bantaeng. Najih turut fokus memonitor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Saya percaya bahwa dengan hadirnya OPD di daerah akan membantu dalam optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat." Tutup Najih.