• ,
  • - +
BEM PM Universitas Udayana Antusias Ikuti Kunjungan Belajar Daring Ombudsman RI
Kabar Ombudsman • Rabu, 14/10/2020 •
 
BEM PM Universitas Udayana Antusias Ikuti Kunjungan Belajar Daring Ombudsman RI

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Prof. Drs. Adrianus Eliasta Meliala M.Si, M.Sc, Ph.D memberikan penjelasan mekanisme pelaporan ke Ombudsman RI dihadapan Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa (BEM PM) Universitas Udayana pada Rabu (14/10/2020) secara daring. Penjelasan tersebut didorong oleh keinginan BEM PM Universitas Udayana memahami mekanisme pelaporan maladministrasi yang benar ke Ombudsman RI.

Nata Manik Wakil Presiden BEM Universitas Udayana menyampaikan, bahwa BEM PM Universitas Udayana pernah mengajukan permohonan audiensi terkait pelaporan rektor Universitas Udayana kepada Ombudsman. Namun, permohonan tersebut ditolak Ombudsman RI Perwakilan Bali dikarenakan kurang lengkapnya persyaratan formil yang diberikan. Nata sendiri mengungkapkan alasan mengadukan permohonan audiensi meskipun belum mengetahui prosedur, dikarenakan tidak puas dengan birokrasi pihak kampus yang terkesan menghindar dari pertanyaan-pertanyaan BEM PM Universitas Udayana.

"Banyak ketidaktahuan yang terjadi di masyarakat mengenai mekanisme pelaporan ke Ombudsman RI, sebagai contoh ada seorang pelapor mengadukan laporannya ke Ombudsman dan melapor juga kepada pihak Kepolisian, hal tersebut jelas bertabrakan karna melaporkan satu laporan kepada dua instansi untuk mendapat dua tindakan yang berbeda. Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan melakukan fungsi mediasi kepada pihak terlapor sedangkan instansi POLRI bertindak sebagai lembaga hukum yang melakukan fungsi penegakan kepada terlapor," ujar Adrianus.

Hal tersebut dipertegas oleh Dewa Ayu Tismayuni, asisten Ombudsman RI perwakilan Bali yang menangani laporan masuk. Ayu mengatakan pelaporan/pengaduan harus disertai dengan kelengkapan syarat. Jika semua syarat sudah lengkap Ombudsman RI Perwakilan Bali akan melakukan langkah klarifikasi, memeriksa dokumen, memanggil terlapor, memeriksa pihak terkait, dan melakukan mediasi. Barulah jika sudah terbukti laporan tersebut mengandung tindakan maladministrasi Ombudsman akan mengeluarkan LAHP yang berupa usulan perbaikan permasalahan.

Pada akhir kesempatan, Adrianus menyampaikan agar BEM PM Universitas Udayana dapat membantu Ombudsman RI misalnya dengan cara banyak melapor masalah-masalah pelayanan publik yang terjadi di Bali kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali, jangan menyampaikan permasalahan yang ada untuk dijadikan bahan gunjingan atau diutarakan pada media sosial pribadi.

"Laporkan ke Ombudsman RI agar mendapatkan solusi penyelesaian masalah dan agar instansi-instansi pemerintah yang menjadi penyedia pelayanan publik dapat berkoordinasi secara baik," ujar Adrianus. (FAT)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...