Belum Tuntasnya Pelaksanaan Rekomendasi terkait Kompensasi Kerugian, Ombudsman RI Gelar FGD
JAKARTA - Mengenai permasalahan belum dilaksanakannya Rekomendasi Ombudsman RI terkait dengan pemberian ganti rugi kepada Pelapor yang menjadi korban maladministrasi, Ombudsman menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri pada Focus Group Discussion (FGD), Kamis (25/5/2023). Dalam pertemuan ini dibahas studi kasus kompensasi kerugian Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada masyarakat terdampak ambruknya Dermaga Sambas sebagai pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI.
Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih saat membuka diskusi menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman merupakan perwujudan praktik moralitas tingkatan tertinggi para penyelenggara pelayanan publik. Sebab, Rekomendasi merupakan produk akhir yang bersifat final dan mengikat yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI sebagai Lembaga Pemberi Pengaruh (Magistrature of Influence).
"Sehingga, apabila Rekomendasi tidak dilaksanakan, maka menggambarkan ketidakpatuhan terhadap produk hukum dan dapat berimplikasi hukum terhadap para pihak terkait," tegas Najih.
Ia juga menjelaskan, lahirnya Rekomendasi Ombudsman adalah puncak atau mahkota tertinggi dari Lembaga. "Mengeluarkan Rekomendasi tidak bisa sembarangan, sebab hal ini lah yang menjadi produk dari tugas akhir Ombudsman RI ketika sudah tidak bisa lagi dilakukan upaya resolusi dan monitoring dalam penyelesaian laporan masyarakat," tegasnya lagi.
Meskipun demikian, masih banyak instansi Terlapor yang tercatat belum sepenuhnya melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Sebagai contoh adalah Rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengenai Maladministrasi atas belum adanya penyelesaian kompensasi kerugian terhadap kerusakan 5 (lima) ruko milik warga akibat dampak dari ambruknya Dermaga Sambas Tahun 2014, yang pada tahun tersebut merupakan proyek yang dibangun Pemerintah.
Kurangnya dukungan peraturan/regulasi di tingkat teknis untuk mewajibkan instansi Penyelenggara Negara melaksanakan Rekomendasi Ombudsman menjadi salah satu alasan belum dilaksanakannya Rekomendasi tersebut walaupun telah dinyatakan wajib dalam UU Ombudaman RI Nomor 37 Tahun 2008. Sehingga penyelesaian laporan masyarakat untuk perbaikan pelayanan publik belum tercapai secara optimal.
Secara khusus, mengenai kompensasi kerugian masih menemui kendala pelaksanaan, utamanya terkait proses penganggaran, termasuk pada Pemerintahan Daerah dengan mekanisme penyusunan RAPBD hingga pencairan yang cukup kompleks, serta belum adanya dasar hukum yang mendukung pelaksaaan ganti rugi dan kekhawatiran menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan.
"Oleh karena itu, FGD ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh pendapat dan masukan dari pihak terkait, serta menentukan langkah-langkah yang bisa diambil untuk mendukung pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman, khususnya yang memuat ganti kerugian kepada masyarakat," ungkap Najih.
"Harapannya, produk Ombudsman dapat menjadi dasar hukum penyelenggaraan kebijakan, terutama Rekomendasi yang telah disebut dalam UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Rekomendasi Ombudsman dapat memuat ganti kerugian. Sebagai studi kasus, Rekomendasi Ombudsman yang memuat Ganti Rugi harus dinilai sama dengan menjalankan kewajiban perintah undang-undang sehingga bisa menjadi dasar dalam proses penganggaran," tutup Najih.
Kegiatan ini dihadiri oleh sekurangnya 25 peserta yang berasal dari Tim Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI serta para instansi pemangku kepentingan terkait. (MIM)