Banyak SMS Sampah, Ombudsman Kritik Registrasi Prabayar
Jakarta, CNN Indonesia --Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengkritik pelaksanaan registrasi kartu SIM prabayar. Aturan tersebut dianggap tidak efektif karena masih maraknya pesan singkat sampah (spam) yang beredar. Hal ini diungkap Ombudsman menjelang akan ditandatanganinya aturan validasi IMEI.
Anggota
Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan aturan registrasi SIM card belum
benar diimplementasikan, tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) malah akan memberlakukan aturan lain.
"Registrasi
kartu prabayar ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Itu saja
belum bisa menjalankan sekarang mau buat peraturan baru lagi blokir.
Nanti kalau sembarangan blokir lagi bagaimana," ujar Alvin di Kantor
Ombudsman, Jakarta, Kamis (15/8)
"Kemudian peraturan itu diubah terus hingga hari ini tidak jalan. Tapi justru yang sudah mendaftarkan diri itu dirugikan. Karena terus semua orang juga sekarang mau beli nomor handphone berapa pun tidak terkendali," ujarnya.
Alvin menjelaskan bukti aturan SIM tidak terimplementasi dengan baik karena masih banyaknya SMS spam hingga banyaknya praktik aktivasi kartu SIM tanpa harus mendaftar KTP dan KK.
"Akibatnya selain SMS sampah, penipuan, kejahatan itu menggunakan kartu SIM yang datanya digunakan menggunakan data orang lain. Sehingga ketika terjadi tindak pidana, terorisme, kemudian korupsi, pencucian uang itu sulit dilacak," katanya.
Aturan validasi IMEI diproyeksikan akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang.