• ,
  • - +
Bahaya Rangkap Jabatan Pejabat BUMN di era Jokowi dan Erick Thohir
Kliping Berita • Senin, 10/08/2020 •
 
Anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih

Ombudsman RI menemukan banyak komisaris BUMN rangkap jabatan. Potensi konflik kepentingannya tinggi, bahkan membuka celah korupsi. tirto.id - Ombudsman RI menyoroti proses pemilihan komisaris di perusahaan plat merah. Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan tahun lalu mereka menemukan ada ratusan komisaris BUMN yang rangkap jabatan.

"Hingga tahun 2019 ada 397 komisaris terindikasi rangkap jabatan di BUMN dan 167 di anak perusahaan. Ombudsman juga menemukan indikasi rangkap penghasilan," kata Alamsyah dalam konferensi pers daring, Selasa (6/8/2020) lalu.

Ombudsman lantas melakukan pendalaman bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melakukan profiling kepada 281 komisaris yang aktif. Dari sana ditemukan ada 138 komisaris atau 49 persen yang latar belakang kompetensinya tidak sesuai jabatan yang ia tempati.

Mereka menemukan banyak komisaris berlatar belakang kelompok relawan politik, berasal dari bank BUMN, TNI/Polri aktif, ASN aktif di anak perusahaan BUMN, hingga pengurus partai politik. Ia mengatakan orang-orang ini berpotensi terlibat konflik kepentingan. "Ditemukan sebanyak 91 komisaris atau 32 persen dari 281 tadi berpotensi konflik kepentingan," kata Alamsyah.

Ia lantas memperkirakan situasi 2020 tidak jauh berbeda. "Rasanya di 2020 juga kemungkinan besar terjadi. Untuk itu nanti kami akan melakukan review secara lebih teknis dan administratif pada Kementerian BUMN," katanya.

Setelah ini Ombudsman akan mendorong perbaikan sistem rekrutmen. Salah satu target Ombudsman adalah perbaikan Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2015 yang mengatur soal mekanisme tersebut.

Ombudsman juga telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo agar permasalahan tata kelola BUMN bisa diperbaiki lebih cepat. "Saran Ombudsman agar Presiden melakukan evaluasi cepat dan memberhentikan para komisaris rangkap jabatan yang terbukti diangkat dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Peneliti dari Transparency International Indonesia Wawan Heru Suyatmiko mempertegas kembali apa sebenarnya bahaya rangkap jabatan di perusahaan pelat merah ini. "Bahayanya adalah benturan kepentingan tadi. Ketika dia merangkap, dia akan tidak bisa dalam posisi yang proporsional," kata Wawan kepada reporter Tirto, Rabu (5/6/2020) kemarin.

Komisaris bisa menggunakan pengaruhnya untuk mengakomodasi kepentingan tertentu, misalnya institusi lain tempat mereka bertugas. Sebagai contoh, komisaris mungkin tidak akan memengaruhi pengadaan dengan nominal besar yang mewajibkan lelang, tetapi bisa menginstruksikan penunjukan langsung pada pihak tertentu untuk proyek yang memang dimungkinkan lewat mekanisme tersebut.

Konflik kepentingan dalam rangkap jabatan bisa mengarah kepada korupsi, katanya, sebab itu terkait erat dengan perdagangan pengaruh (trading of influence) yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Pasal 18. Ia mengatakan perdagangan pengaruh sudah memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia lantas bertanya-tanya motif pejabat yang tetap rangkap jabatan. "Kalau misalnya soal gaji kurang sehingga harus rangkap jabatan berarti by needs, tapi mereka sudah cukup semuanya kok, terpenuhi. Komisaris gajinya besar banget. Ngapain harus rangkap? Berarti ya by greed," kata Wawan.

Wawan menyarankan Kementerian BUMN melakukan perbaikan, apalagi temuan tersebut berdasarkan hasil kajian Ombudsman, yang juga berstatus lembaga negara. Sepemahaman Wawan, kajian ombudsman tidak sembarangan karena melihat dari aspek regulasi, implementasi, dan praktik.

Selain itu, ia mendorong agar Jokowi cepat menindaklanjuti temuan Ombudsman. "Enggak ada susahnya kok. Ini hanya soal willingness," katanya.

Respons BUMN

Staf Khusus Bidang Komunikasi Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Kementerian BUMN, yang kini dipimpin pengusaha Erick Thohir, selalu bekerja sesuai regulasi. Dan regulasi yang ada memperbolehkan seseorang merangkap jabatan.

"Selama ini rangkap jabatan karena harus ada yang mewakili pemerintah mengawasi jalannya perusahaan pemerintah. Masak perusahaan orang luar yang mengawasi perusahaan pemerintah?" kata Arya kepada reporter Tirto, Rabu (5/8/2020). "Ini sudah berlaku lama dari tahun ke tahun dan memang regulasinya seperti itu, makanya kita patuh pada regulasi yang ada."

Dengan kata lain, ia melihat tidak ada yang salah dari itu.

Jika misalnya ada regulasi yang melarang, ia mengatakan BUMN akan patuh terhadap hal tersebut. "Dari Kementerian BUMN melihat apa yang direkomendasikan Ombudsman itu. Kalau ada regulasinya pasti akan kami ikuti."

Alamsyah menyanggah klaim tersebut. Ia menegaskan Ombudsman sudah melihat aspek hukumnya.

"Percayalah itu ada yang bertentangan dengan hukum. Tapi kami tidak ingin mempersoalkan orangnya siapa. Kami ingin perbaikan sistemnya karena memang Ombudsman bukan untuk penegakan hukum yang menindak orang per orang. Bagi kami adalah bagaimana memperbaiki sistem ini," kata Alamsyah, Rabu.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...