Bahas Saran Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Anggota Ombudsman RI Hadir dalam FGD dengan Kementan
JAKARTA - Sebagai bentuk monitoring dan pendampingan hasil Kajian atau Tinjauan Sistemik terhadap Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika hadir menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertanian RI di Gedung D Kementerian Pertanian RI, Kamis (9/6/2022).
Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut pengawasan terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan saran perbaikan terkait tata kelola pupuk bersubsidi sesuai dengan hasil kajian sistemik yang telah disampaikan oleh Ombudsman RI kepada Kementerian Pertanian RI pada 30 November 2021 lalu.
Dalam diskusi ini dibahas terkait opsi saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI mengenai perbaikan kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, misalnya pupuk bersubsidi alokasinya diberikan 100% kepada petani tanaman pangan dan hortikultura sesuai kebutuhan lahannya dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektar.
"Kami hadir di sini sebagai bentuk kewajiban dalam melakukan pengawasan atau social check and balance terhadap produk-produk yang telah dikeluarkan oleh Ombudsman RI," terang Yeka dalam pengantarnya.
"Dalam memberikan saran, Ombudsman RI selalu berpegang teguh pada netralitas dan indepedensi terhadap kepentingan apapun, sehingga selalu dengan dasar regulasi," jelasnya.
"Kami mencatat ada 13 Undang-Undang terkait dan atau bisa dikaitkan dengan pelaksanaan pemberian pupuk bersubsidi, sehingga bisa dikatakan bahwa regulasinya sudah lengkap. Harapannya persoalan terkait pupuk bersubsidi seharusnya dapat diselesaikan karena ada regulasi terkait itu," lanjut Yeka.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil Kajian Sistemik, Ombudsman RI menemukan lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi, di antaranya:
- Tidak dituangkannya kriteria secara detil petani penerima pupuk bersubsidi dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021;
- Ditemukan ketidakakuratan data petani penerima pupuk bersubsidi;
- Terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh Pupuk Bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi;
- Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan prinsip 6T yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu;
- Belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi.
Hadir sebagai Pimpinan Diskusi, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil didampingi Kepala Balai Besar Sumberdaya Lahan Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi dan diikuti oleh pejabat Kementerian Pertanian RI beserta jajaran. (mim/bom)