Bahas Rencana dan Evaluasi Anggaran, Ombudsman Perkuat Kemitraan dengan DPR RI
Jakarta – Ombudsman RI, Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Arsip Nasional RI (ANRI) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI untuk membahas RAPBN Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2024, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022, Senin (29/5/2023) di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta.
“Ombudsman RI tidak dapat melaksanakan kewajibannya tanpa dukungan mitra kerja baik Lembaga Negara maupun Kementerian termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu Ombudsman RI membutuhkan peran serta aktif masyarakat membantu tugas Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” ujar Najih.
Dalam RPJMN Tahun 2005 - 2024 Kementerian Lembaga mendapat amanah untuk mencapai tujuan utama pembangunan nasional Tahun 2020 – 2024. Ombudsman RI sendiri memiliki peranan agenda untuk memperkuat stabilitas Polhukam dan Transformasi Pelayanan Publik.
“Untuk melaksanakan agenda tersebut Ombudsman RI memiliki 2 program prioritas nasional yakni peningkatan sistem pengawasan pelayanan publik dan peningkatan kualitas dan pengelolaan sumber daya manusia. Adapun rencana kerja Ombudsman RI tahun 2024 untuk memastikan tujuan tersebut adalah memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Najih mengawali paparannya.
Ada 3 kegiatan program pengawasan penyelesaian laporan masyarakat yang dilakukan Ombudsman : 1. Akses pengaduan pelayanan publik dengan target 150 layanan dan anggaran Rp 24M, 2. Laporan/Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman RI Pusat dengan target 737 laporan dan kebutuhan anggaran Rp 4M, 3. Laporan/Pengaduan Masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan dengan target 8.935 laporan dan kebutuhan anggaran Rp 12M.
Sedangkan program pencegahan maladministrasi Ombudsman melalui : 1) Saran Perbaikan Kebijakan Pelayanan Publik, 2) Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, 3) Lembaga yang Didampingi Dalam Optimalisasi SP4N-LAPOR! Terkait External Complaint Handling, 4) Penyelenggara Pelayanan Publik Bagi Kelompok Marjinal dan Bagi Masyarakat di Daerah Terluar, Terdepan, Tertinggal (3T) yang Dilakukan Pendampingan, Survei Indeks Persepsi Maladministrasi, 5) Opini Pengawasan Pelayanan Publik, 6) Survei Kepatuhan K/L/D Terhadap Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI.
“Total Pagu indikatif TA 2024 Rp247.570.830.000, Pagu indikatif TA 2024 Ombudsman RI secara keseluruhan mengalami penurunan dibandingkan pagu TA 2023 sebesar Rp757.090.000 hal ini dikarenakan ada peningkatan anggaran belanja pegawai sebesar Rp3.653.902.000 dan penurunan anggaran operasional dan pemeliharaan kantor sebesar Rp1.462.579.000,” ujar Najih.
Kebutuhan ORI tahun 2024 adalah Rp 70M, sedangkan yang tersedia Rp 30M sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp 40M. Usulan tambahan tersebut ditujukan untuk : 1. Peningkatan jumlah target lokus pembukaan gerai akses pengaduan pelayanan publik, 2. Peningkatan volume target Investigasi Atas Prakarsa Sendiri, 3. Peningkatan volume target Jaringan Pengawasan, 4. Peningkatan volume target Lembaga yang didampingi dalam Optimalisasi SP4N-LAPOR!, 5. Penjaminan mutu dengan usulan kenaikan anggaran mengikuti perhitungan usulan SBKK yang sedang dibahas bersama DJA.
Adapun evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2022 pagunya adalah Rp 204.336.998.00 atau realisasi 96.30%. Berdasarkan hasil pengukuran kinerja, diketahui bahwa seluruh indikator kinerja yang diperjanjikan pada tahun 2022 memiliki capaian bagus rata-rata mencapai target yang ditetapkan. Perbaikan dalam sektor pelayanan publik merupakan pekerjaan besar yang berkelanjutan dan memiliki tantangan yang semakin dinamis mengikuti perkembangan waktu.
“Ombudsman RI sampai dengan saat ini telah menyelesaikan sebanyak 1.369 penutupan Laporan masyrakat, 2.297 penerimaan laporan, 135 Respon Cepat Ombudsman (RCO), 39 laporan atas prakarsa sendiri, dan 3.066 laporan konsultasi, dan 686 tembusan laporan. Pertanggal 24 Mei Ombudsman RI telah merealisasikan anggaran sebesar Rp 76.444.161.638 atau sebesar 33.19%," jelas Najih.
Ombudsman mengajukan usulan tambahan anggaran yang diperuntukkan sebagai : 1. Pelaksanaan kegiatan Akses 150 layanan (lokus) bersama Komisi II DPR RI, 2. Pelaksanaan kegiatan Saran Perbaikan Kebijakan Pelayanan Publik yang memiliki dampak, sasaran, dan mekanisme yang berbeda berdasarkan pelayanan di tingkat Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah, 3. Laporan Pengawasan Eksternal Pelayanan Publik melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri, 4. Pembahasan perubahan Undang-Undang 37 bersama Komisi II DPR RI, 5. Layanan Pendidikan dan Pengembangan SDM, 6. Pemenuhan sarana kerja untuk Calon Asisten 2023, 6. Pemenuhan dan peremajaan sarana kerja di pusat dan perwakilan, kebutuhan pembuatan DED pada 5 Perwakilan, dan kebutuhan revovasi mayor pada 10 kantor perwakilan (insidentil/terdapat kerusakan berat), belanja pemeliharan serta belanja modal untuk 34 Perwakilan.
Turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki, Jemsly Hutabarat dan Johanes Widijantoro. (fat)