Bahas Rencana Aksi Peningkatan Pelayanan Publik, Ombudsman Rapat Bersama KLHK
Tangerang-Dalam rangka implementasi kerja sama antara Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Ombudsman RI, digelar "Rapat Rencana Aksi Peningkatan Pelayanan Publik Atas Perjanjian Kerja Sama Antara Inspektorat Jenderal KLHK dengan Ombudsman RI" pada Kamis (17/10/2024) di Hotel Santika Premiere Tangerang.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat (KLHK) bertujuan memperoleh masukan/input dari pihak Ombudsman RI dan diperoleh kesepakatan antara Ombudsman RI dengan Inspektorat Jenderal KLHK terkait Rencana Aksi Peningkatan Pelayanan Publik.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi penting karena sebagaimana diketahui bahwa tugas kewenangan Ombudsman RI yaitu melakukan pengawasan terkait penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah baik di pusat dan daerah yang menggunakan sepenuhnya atau sebagian dana nya dari APBN dan atau APBD.
"Dengan ini, saya melihat bahwa dari tujuh substansi yang masuk ke dalam ampuan saya yaitu KLHK, Parekraf, PUPR, ESDM, Perhubungan, BKPM/investasi, dan KKP sudah ada dua yang melakukan MoU. Diharapkan bukan hanya MoU tapi juga PKS. KLHK menjadi salah satu kementerian yang memaksimalkan kerja sama bersama Ombudsman RI dengan adanya rencana aksi sebagai tindak lanjut perjanjian.
Menurut Hery, Ombudsman RI, penyelenggara pelayanan publik (pemerintah) dan masyarakat tidak boleh terpisahkan. Semakin baik koordinasi dan kerjasama dalam implementasi pelayanan publik maka akan muncul kepuasan dari masyarakat sebagai pengguna pelayanan, jika tidak maka akan muncul banyak pengaduan dari masyarakat. Ombudsman RI dalam konteks ini tidak bisa melakukan penyelesaian laporan secara sepihak, tapi harus berkoordinasi dengan semua pihak.
"Koordinasi dan kolaborasi ini yang saya sebut sebagai metode Epta Helix yaitu pola kolaborasi antara Ombudsman RI dengan pemerintah daerah, DPR dan DPRD, kelompok bisnis, akademisi, masyarakat, dan pers. Semakin baik kerja sama ini maka akan semakin meminimalisir penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik," jelas Hery.
Dalam kurun waktu empat tahun Ombudsman RI telah menerima laporan sektor kehutanan sebanyak 85 laporan dengan data sementara penanganan paling banyak tahun 2023 yaitu 25 laporan.
Dari Tahun 2021 sampai dengan sekarang, Ombudsman RI telah menerima laporan masyarakat sektor lingkungan hidup sebanyak 304 laporan dengan data sementara penanganan paling banyak pada tahun 2021 sebanyak 84 laporan.
"Pada perinsipnya kerja sama yang sudah dibangun ini bisa menyelesaiakn laporan dengan cepat dan tepat," tutup Hery.
Sebelumnya, Ombudsman RI bersama KLHK telah melakukan tanda tangan Nota Kesepahaman pada 8 Mei 2023 dan Perjanjian Kerja Sama pada 16 November 2024.
Ruang lingkup dari kerja sama antara Ombudsman RI dan KLHK yaitu pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan/ pengaduan masyarakat, permintaan atau pertukaran data dan/atau informasi, pengembangan kompetensi sumber daya manusia, sosialisasi, edukasi, dan publikasi program, dan kegiatan lain yang disepakati bersama.