Bahas Kerja Sama Layanan Kemudahan Pembayaran Zakat, Ombudsman Berencana Dirikan UPZ
Jakarta - Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus bersama Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda P Pasaribu membahas pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) Ombudsman RI dalam pertemuan koordinasi dan silaturahmi terkait "Layanan Kemudahan Zakat melalui UPZ Baznas" di Kantor Ombudsman RI Kuningan Jakarta, Rabu (7/2/2024).
Dalam UU Zakat No. 23 Tahun 2011 Pasal 16 Kedudukan UPZ Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dapat membentuk UPZ pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya dan tempat lainnya.
Berdasarkan hal tersebut Bobby menyatakan pertemuan ini sangat penting terutama bagi kaum muslim di Ombudsman RI. Membahas mengenai zakat, tata kelola zakat sesuai target dan sesuai syariah yang berlaku, serta mengetahui bagaimana pembahasan zakat dengan jelas dan juga terukur. Zakat yang terukur memiliki peran penting bagi masyarakat terutama terkait pembiayaan, rumah sakit, sekolah atau lainnya.
"Sebagai pimpinan Ombudsman RI, kami mengajak insan Ombudsman untuk melaksanakan kewajiban zakat di bulan Ramadhan yang akan datang, sebagai salah satu periode yang dianjurkan untuk membayar zakat tersebut," ujar Bobby.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Ombudsman RI mendukung penuh pembentukan UPZ Ombudsman RI. "Ombudsman RI sudah berulang kali duduk bersama dengan Baznas. Semoga dibawah kepemimpinan yang sekarang kita bisa fokuskan terkait pembentukan UPZ dengan Baznas khususnya memudahkan layanan pembayaran zakat bagi insan Ombudsman," ujar Suganda.
Secara simbolis, dalam acara tersebut juga dilakukan penyerahan bantuan untuk rakyat Palestina yang disalurkankan malalui Baznas dan diserahkan oleh Ketua Masjid Ar-Raqib Ombudsman RI, Marsetiono. Hadir dalam pertemuan tersebut Manager CSR & Partnership Badan Amil Zakat Nasional, Trihadian Saeful Muslim. (fat)