• ,
  • - +
Bahas IUP, Ombudsman RI Sampaikan Laporan Masyarakat Bidang Energi
Kabar Ombudsman • Sabtu, 20/11/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjadi narasumber diskusi publik pada Jumat (19/11/2021)

JAKARTA - Dalam rangka pembahasan tata kelola perizinan usaha tambang, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto hadir menjadi narasumber pada diskusi publik "Tata Kelola Perizinan Usaha Tambang di Indonesia, Peran Legal Opini Kejaksaan dalam Legalilasi Izin Usaha Pertambangan (IUP)" yang dilaksanakan secara virtual oleh Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (Puskapu) pada Jumat (19/11/2021).

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan kepada publik, dalam hal ini pengawasan dilakukan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Demikian disampaikan Hery dalam paparannya. Melanjutkan, Hery mengatakan bahwa selama tahun 2019, 2020, dan 2021, total keseluruhan laporan sebanyak 18.800 dengan total laporan bidang energi sebanyak 1081 atau sebesar 5,7% dari total laporan yang diterima Ombudsman.

Kemudian dari sisi substansi, laporan terbanyak bidang energi dilaporkan terkait energi listrik, diikuti pertambangan dan air. Sedangkan laporan paling banyak diterima pada tahun 2020 dengan klasifikasi yang telah dipisahkan antara energi kelistrikan dan pertambangan.

"Permasalahan yang sering dilaporkan dibagi dalam 3 besar kategori laporan sektor pertambangan: Pertama, penyesuaian dan/atau Peningkatan status IUP. Kedua, tidak tercatatnya IUP dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) dan ketiga terkait perpanjangan IUP," jelasnya.

Sedangkan mengenai substansi energi, Ombudsman RI juga telah melakukan Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), di antaranya terkait dugaan maladministrasi pada terjadinya kebakaran tangki minyak Pertamina di Balongan Indramayu, kebocoran pipa minyak PT Pertamina Hulu Energi di Pantai Karawang, permasalahan listrik PLN, dan perbaikan jalan berlubang.

Terakhir, Hery menyampaikan harapan terkait tata kelola perizinan usaha tambang. Pertama, percepatan penyelesaian laporan masyarakat dengan mengoptimalkan focal point pada instansi Terlapor. Kedua, membangun koordinasi dan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga dalam Pencegahan Maladministrasi dan Penyelesaian Laporan Masyarakat. Ketiga, membangun koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengawasan pelayanan publik di Kementerian/Lembaga terkait dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan komisi-komisi terkait di DPR RI. Keempat, Ombudsman RI membangun engagement dengan Kementerian/Lembaga serta DPR RI agar rekomendasi Ombudsman RI dipatuhi oleh penyelenggara negara dalam pelayanan publik. Kelima, bersinergi dalam penyusunan regulasi dari pusat sampai dengan daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik khususnya di sektor pertambangan.

Pada kegiatan ini, hadir juga sebagai narasumber, yakni Jaksa Agung RI, Prof. Burhanuddin; Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Ahmad Idrus; Gubernur Sulawesi Tengah, Rudy Mastura; Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Jamaluddin; dan Pengamat Hukum, Suratman. *mim





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...