• ,
  • - +
Badan Bahasa Minta Ombudsman Dorong Pengutamaan Bahasa Indonesia pada Ruang Publik
Kabar Ombudsman • Senin, 19/02/2018 •
 
epala Badan Bahasa Prof. Dadang Sunendar (setelan jas) menemui Ketua Ombudsman Prof . Amzulian Rifai (tengah) dan Anggota Ombudsman Ahmad Suadi (berpeci) untuk meminta dukungan dalam pengutamaan Bahasa Indonesia pada Ruang Publik, Senin (19/2).

JAKARTA- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud meminta Ombudsman untuk ikut mendorong pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia di lingkup ruang publik. Pengutamaan Bahasa Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan pasal 30 dan 36.

"Badan Bahasa memerlukan dukungan yang lebih kuat lagi dalam pengutamaan Bahasa Indonesia dalam pelayanan publik. Mohon dukungan dari Ombudsman untuk mengingatkan Kementerian/Lembaga untuk mengutamakan Bahasa Indonesia," kata Kepala Badan Bahasa Prof. Dadang Sunendar ketika datang ke Kantor Ombudsman, Senin (19/2).

Ia menambahkan Badan Bahasa mengajak masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk mengutamakan pemakaian Bahasa Indonesia di ruang publik. Pihaknya mengalami kesulitan menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik karena tidak adanya pemberian sanksi dan denda pada pasal tentang bahasa di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Ombudsman RI Ahmad Suadi menyambut baik permintaan Kepala Badan Bahasa. "Banyak sekali ditemukan kesalahan penggunaan bahasa Indonesia yang salah, seperti penggalan kata dan sebagainya. Perlu kesadaran masyarakat untuk menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar," ujarnya.

Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh Kantor  Perwakilan Ombudsman RI. "Kami akan membantu diseminasi pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik," ujarnya. (awp)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...