• ,
  • - +
Audiensi dengan KemenkopUKM RI, Ombudsman: Perlu Mitigasi Resiko Pencegahan Investasi Berkedok Koperasi
Kabar Ombudsman • Selasa, 18/04/2023 •
 
Audiensi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) RI, Selasa (18/4/2023)

JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya menjelaskan kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) RI, Teten Masduki bahwa Ombudsman menerima laporan masyarakat berkaitan dengan koperasi bermasalah. Meskipun secara statistik jumlah laporan relatif sedikit dibandingkan dengan substansi lainnya yaitu berjumlah 155 laporan dalam rentang waktu 2020-2023, namun korban yang ditimbulkan jumlahnya besar. Hal ini disampaikan saat melakukan audiensi di Gedung KemenkopUKM RI pada Selasa (18/4/2023).

MenkopUKM RI, Teten Masduki menyampaikan lemahnya regulasi berkaitan dengan pihak yang akan menjalankan putusan PKPU atau secara umum terdapat kelemahan regulasi dalam pengawasan koperasi bermasalah sehingga perlu diselesaikan secara sistem untuk memperkuat pengawasan disamping tetap menjaga kemandirian koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM sering mendapat pengaduan dari anggota koperasi dengan tuntutan melakukan penggantian dana koperasi yang disalahgunakan oleh pengurus. "Namun kami tidak bisa memenuhi tuntunan tersebut karena tidak ada ketentuannya dan hal itu tidak berada dalam lingkup kewenangan pengawasan kami," jelas Teten.

"Yang bisa didorong adalah meningkatkan literasi keuangan bagi publik untuk mencegah praktik pengumpulan dana masyarakat secara ilegal berkedok investasi bunga tinggi berbentuk koperasi. Oleh karenanya, Ombudsman RI dalam konteks ini Ombudsman juga bisa berperan termasuk mendorong pelaksanaan percepatan PKPU agar dilaksanakan oleh instansi lain yang terkait," lanjutnya.

Kepala Keasistenan Utama IV Ombudsman RI, Dahlena menyambut baik hal yang disampaikan Teten.

"Ombudsman RI mendorong bahwa KemenkopUKM terus bisa memberikan warning kepada publik untuk tidak mudah tergiur dengan promosi koperasi dengan bunga tinggi," jelasnya.

Selain itu, Dahlena juga menyampaikan bahwa yang turut menjadi keprihatinan Ombudsman RI adalah banyaknya kasus yang terjadi, dimana koperasi berubah menjadi PT berbadan hukum sehingga tidak terjangkau dalam pengawasan pemerintah. "Hal ini perlu diantisipasi," jelasnya.

Hal lain yang mengemuka pada pertemuan Ombudsman tersebut adalah mengenai sulitnya masyarakat menyerap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal pendanaan negara terus meningkat dan sekitar sembilan puluh tujuh persen usaha mikro telah menyerap lapangan kerja. Oleh karena itu, Ombudsman RI dan Kementerian Koperasi dan UKM berencana untuk melakukan pengawasan bersama atas penyaluran KUR bagi usaha mikro di Indonesia.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...