• ,
  • - +
Aturan Ojol Cacat Hukum, Ombudsman Usul Jokowi Ajukan Perpu
Kliping Berita • Kamis, 12/09/2019 •
 
Ilustrasi ojek online. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).

Jakarta, CNN Indonesia -- Ombudsman RI menilai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang ojek via aplikasi daring (online) masih cacat hukum. Pasalnya, hal itu bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie memaparkan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat masih cacat hukum. Pasalnya, aturan itu dinilai bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Secara rinci dijelaskan, dalam pasal 138 ayat 3 disebutkan bahwa angkutan umum orang dan atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.

"Kendaraan bermotor untuk angkutan umum itu hanya mobil, bus, dan truk. Tidak ada roda dua, sehingga Permehub yang bolehkan roda dua untuk ojek, ini kan angkutan umum, ini mempunyai cacat hukum," katanya, Kamis (12/9).

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar Kementerian Perhubungan mengajukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Dengan demikian, ojol memiliki payung hukum yang kuat. Salah satu revisinya yaitu mencantumkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

Tak hanya ojol, ia meminta Kementerian Perhubungan juga mengatur ojek konvensional sehingga tidak terjadi diskriminasi.

"Kami sarankan ajukan Perpu hanya mengubah 2-3 pasal yang memungkinkan kendaraan motor untuk angkutan umum itu kendaraan roda empat dan lebih, nah itu juga sepeda motor ditambah saja," imbuhnya.

Ia mengaku telah memberikan saran tersebut kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dari beberapa bulan lalu, bahkan sebelum aturan ojol diterbitkan. Sayangnya, Menhub tak kunjung merespons saran Ombudsman tersebut.

"Nanti kalau ada yang menggugat ke Mahkamah Agung, maka Permenhub itu bisa batal karena bertentangan dengan UU. Kalau Permenhub itu batal kacau lagi," tuturnya.

Ia mengaku jika langkah persuasif dalam bentuk saran tak segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Perhubungan, maka Ombudsman akan mengajukan dalam bentuk rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Tak hanya ojol, ia menyatakan Ombudsman tengah mempersiapkan kajian perhubungan lainnya yaitu angkutan laut.

Aturan baru ojol itu telah berlaku di seluruh Indonesia pada Senin (2/9) silam. Kemenhub juga mengatur tarif ojol melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Tarif ojol baru telah resmi berlaku di 224 kota wilayah operasional Grab dan 221 kota wilayah operasional Gojek.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...