WFH : Bekerja dan Melayani Publik dari Rumah

Meski masih terdapat pro dan kontra, himbauan untuk tetap di rumah dan bekerja dari rumah (Work From Home) menjadi anjuran yang sangat gencar dilakukan oleh pemerintah mencegah penyebaran wabah Virus Covid-19.
Pasalnya dari negara negara yang sudah banyak terpapar wabah ini, kebijakan seperti social distansing, physical distancing dan work frome home menjadi cara yang diambil agar Virus Covid-19 tidak menimbulkan paparan atau sebaran yang lebih luas.
Bagi pekerja swasta dan masyarakat menengah ke bawah, situasi seperti ini menjadi dilema sebab akan sangat berpengaruh pada kondisi sosial dan ekonomi. Bagi ASN pun bisa jadi memiliki pengaruh yang sama. Namun bagi ASN atau penyelenggara layanan publik, yang lebih menjadi problem adalah efektifitas bekerja di rumah tersebut.
Sejumlah ASN yang berkonsultasi ke Ombudsman Kalsel pun memiliki aneka keluhan. Mulai dari tidak adanya penugasan atau tidak ada yang dikerjakan di rumah, dan tidak jelasnyatimeline atau waktu serta jenis tugas yang dikerjakan. Di sisi lain malah ada yang agenda pekerjaannya justru lebih banyak dari sebelum WFH diterapkan, tidak ada laporan harian atau bulanan, tidak ada pengawasan yang sistematis dari pimpinan, dan masih banyak lagi lainnya.
Sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Covid-19, maka ASN diminta tetap aktif dan produktif bekerja di rumah, sehingga kinerja di masing-masing unit organisasi berjalan efektif.
Selain efektif, dalam segi pertanggungjawaban juga di tuntut untuk tetap akuntabel. Bukan malah keluyuran atau tidak ada sama sekali yang dikerjakan. Boleh keluar rumah atas keadaan mendesak menyangkut ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri tetapi, dengan catatan melaporkan ke atasan langsung.
Pimpinan di masing-masing unit pun bertanggungjawab dalam melakukan evaluasi, pengawasan serta membuat laporan pertanggungjawaban ke pimpinan instansi. Bahkan bila dirasa perlu harus ada mekanisme cek langsung baik menggunakan live chat atau live conference. Setidaknya untuk mendapat gambaran ukuran atas kinerja yang dilakukan.
Di internal Ombudsman Kalsel pun kebijakan bekerja dari rumah mendapatkan perhatian serius dimana tetap ada laporan yang disampaikan setiap hari serta penyelesaian tugas/kinerja secara terukur. Bahkan dari total jumlah pegawai yang ada, sebanyak 70% tetapstandby di kantor dengan mengikuti protokol/standar kesehatan sebagaimana anjuran pemerintah (bergantian). Hal ini dilakukan sebab fungsi pengawasan pelayanan publik dan tindaklanjut laporan harus terus jalan.
Bagi Ombudsman yang bertindak sebagai Pengawas, yang tak kalah penting adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan meskipun bekerja dari rumah. Sebab apabila pelayanan publik mengalami kemandekan, maka dikhawatirkan situasi akan menjadi lebih rumit. Apalagi pada pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan dan pengadaan bahan pokok atau kebutuhan publik seperti barang publik, jasa dan administrasi terlebih obat-obatan.
Perlu ada kesadaran, kepedulian, dan rasa tanggungjawab bagi para ASN. Selain turut menjaga kesehatan dan menghindari penyebaran Covid-19, juga tetap harus melayani, mengabdi, bekerja demi berputarnya roda pemerintahan khususnya pelayanan publik.
Kita berharap ujian ini segera berlalu. Dengan bersatu, menyebarkan informasi dan energi positif, aktif dan efektif bekerja, saling menjaga hingga Corona reda di bumi kita.








