Warga Terkendala Biaya Rumah Sakit, Ombudsman Telepon Sekda Mamasa

Mamuju - Setelah menerima pengaduan dari salah seorang warga Kabupaten Mamasa yang mengeluhkan tagihan biaya persalinan di salah satu rumah sakit di Mamuju senilai 10 juta rupiah, tim Ombudsman langsung melakukan RCO (reaksi cepat Ombudsman) berkoordinasi dengan Sekertaris Daerah Kabupaten Mamasa.
Kepala perwakilan Ombudsman Sulbar Lukman Umar di kantornya pada Jumat (6/11/2020) mengatakan bahwa Pelipus
salah seorang warga Mamasa adalah pemegang kartu peserta BPJS Kesehatan tanggungan APBN.
Kepada tim Ombudsman Pelipus juga mengungkapkan, ia beserta istrinya tidak pernah mendapat pemberitahuan jika BPJS Kesehatan miliknya sudah tidak berlaku lagi.
Karena kondisi tersebut, Pelipus harus membayar biaya persalinan di
salah satu RS di Mamuju karena BPJS Kesehatan miliknya dinyatakan tidak
berlaku.
Ombudsman meminta agar Pemda memberikan solusi kepada Pelipus selaku warga Kabupaten Mamasa yang saat ini masih berada di rumah sakit bersama keluarganya.
Dalam waktu dekat Ombudsman juga akan mempertanyakan proses penonaktifan kepesertaan JKN keluarga Pelipus kepada Dinsos Kabupaten Mamasa. Sebab sebagai penyelenggaraan pelayanan publik seharusnya ada informasi yang jelas sampai ke warga jika terjadi perubahan status kepesertaan.
Selain melakukan komunikasi dengan Pemda Mamasa, Ombudsman Sulbar juga
menyerahkan santunan seadanya untuk membantu meringankan beban keluarga
Pelipus. "Kami turut prihatin melihat kondisi pak Pelipus ini, sehingga
ikut membantu semampu kami bagaimanapun sesama manusia tentu kita harus
memperhatikan sisi kemanusiaan," kata Lukman.
Adapun hasil koordinasi Ombudsman dengan Sekda Mamasa, masalah
keluarga Pelipus dinyatakan selesai atas peran Pemkab Mamasa yang berjanji akan menanggung seluruh
tagihan biaya di rumah sakit Mitra Manakarra dan saat ini masih dalam proses.
Sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman menghimbau
seluruh peserta BPJS tanggungan pemerintah segera memeriksa keaktifan kartu
BPJS miliknya. Jika dinyatakan ada masalah diminta segera melapor ke BPJS
Kesehatan dan jika tidak mendapat layanan segera lapor ke Ombudaman.
"Melapor ke kantor Ombudsman bisa datang langsung atau melalui
pengaduan online Ombudsman Sulbar di nomor Whatsapp 0811-2453-737," pungkas Lukman.








