• ,
  • - +
Urgensi Uji Publik Rencana Pemeliharaan Jalan Pemerintah Daerah
Artikel • Senin, 25/05/2026 •
 

Penyelenggaraan jalan sebagai bagian dari pelayanan publik memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan konektivitas antarwilayah. Namun, kerusakan jalan masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di berbagai daerah, baik perkotaan maupun perdesaan. Kerusakan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga menimbulkan dampak negatif seperti peningkatan biaya transportasi, risiko kecelakaan lalu lintas, serta penurunan kualitas lingkungan.

Di Indonesia, degradasi jalan umumnya dipicu oleh beberapa faktor, antara lain beban kendaraan yang melebihi kapasitas (overload), cuaca ekstrem, kurangnya perawatan rutin, serta kualitas material dan konstruksi yang tidak memadai. Ditambah dengan pertumbuhan volume kendaraan yang signifikan, kondisi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan.

Sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera, Provinsi Lampung memiliki peran krusial dalam mendukung kelancaran arus logistik dan mobilitas antara Pulau Jawa dan Sumatera. Infrastruktur jalan di Lampung-terutama jalan provinsi dan kabupaten/kota-merupakan tulang punggung perekonomian daerah. Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, kerusakan jalan di Lampung makin masif terjadi, sehingga memicu tingginya keluhan masyarakat dan berpotensi menghambat perputaran ekonomi.

Secara spesifik, kerusakan jalan di Lampung diperparah oleh beban kendaraan berat yang melintas, curah hujan tinggi, kurangnya pemeliharaan berkala, serta faktor geografis berupa kondisi tanah yang labil di beberapa wilayah. Akibatnya, jalur-jalur penghubung antarkota besar sering mengalami retak, berlubang, hingga ambles.

Dampak dari kerusakan ini sangat signifikan. Selain mengancam keselamatan pengguna jalan, kondisi tersebut turut mendongkrak biaya logistik dan memperlambat rantai distribusi barang yang bermuara pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, pembiaran kerusakan hanya akan membengkakkan anggaran perbaikan di masa mendatang.

Kewajiban penyelenggara jalan untuk melakukan pemeliharaan telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Secara teknis, pelaksanaannya juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

Meskipun regulasi telah mengatur berbagai kewajiban tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung terus menerima keluhan terkait jalan rusak-baik jalan provinsi, kabupaten/kota, maupun desa. Tercatat tren pengaduan yang berfluktuasi dalam lima tahun terakhir: 9 laporan pada tahun 2021, 28 laporan (2022), 84 laporan (2023), melonjak tajam menjadi 107 laporan (2024), dan 14 laporan pada tahun 2025.

Menurut hemat penulis, untuk meminimalisasi keluhan masyarakat yang makin kritis-terlebih di era cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial-uji publik melalui Focus Group Discussion (FGD) atau public hearing (dengar pendapat) terkait rencana pemeliharaan jalan menjadi sangat urgen. Uji publik merupakan sarana evaluasi dan penjaringan masukan secara terbuka guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam tata kelola pemerintahan. Setidaknya, terdapat tiga alasan utama mengapa langkah ini wajib dilaksanakan:

Pertama, minimnya publikasi rencana pemeliharaan jalan oleh pemerintah daerah. Sesuai Pasal 8 Permen PUPR Nomor 13/PRT/M/2011, penyelenggara jalan diwajibkan memublikasikan rencana pemeliharaan selambat-lambatnya pada akhir Januari tahun berjalan. Informasi tersebut harus mencakup sumber dana, metode pemilihan penyedia jasa, nama dan nomor ruas jalan, jenis penanganan, besaran biaya, waktu pelaksanaan, hingga penanggung jawab kegiatan, yang disiarkan melalui media cetak, elektronik, atau situs web resmi.

Absennya publikasi ini menyulitkan masyarakat mengakses informasi, memunculkan kesan tertutup, dan pada gilirannya rentan memicu maladministrasi hingga tindak pidana korupsi. Padahal, Pasal 2 huruf (k) UU Nomor 38 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan jalan harus dilandasi asas transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap tahapannya dapat diketahui publik dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kedua, belum optimalnya pelaksanaan Uji Laik Fungsi Jalan. Pemerintah daerah kerap abai memastikan kelayakan jalan yang telah dioperasikan, sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan. Padahal, Pasal 102 PP Nomor 34 Tahun 2006 juncto Pasal 3 Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2023 mewajibkan setiap jalan beroperasi memenuhi persyaratan laik fungsi, baik secara teknis (struktur perkerasan, tingkat kekesatan, kondisi permukaan) maupun administratif.

Kelayakan ini dibuktikan melalui Sertifikat Laik Fungsi Jalan. Sesuai kewenangannya, penerbitan sertifikat dilakukan oleh Gubernur untuk jalan provinsi, serta Bupati/Wali Kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Ketiga, terhambatnya pengawasan publik akibat pembatasan akses informasi. Di era keterbukaan, penyelenggaraan jalan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk menjamin keberlanjutan dan kualitas infrastruktur.

Partisipasi ini mencakup seluruh aspek krusial: memberikan masukan prioritas pembangunan pada tahap perencanaan, memantau kesesuaian standar mutu pada tahap pengerjaan, melaporkan titik kerusakan pada tahap pemeliharaan, serta mengawasi penggunaan anggaran secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan Permen PU Nomor 01/PRT/M/2012 yang mewajibkan penyelenggara jalan untuk menyediakan fasilitas agar masyarakat dapat berperan aktif sesuai porsinya.

Sebagai simpulan, penulis berharap uji publik rencana pemeliharaan jalan dapat diimplementasikan secara konsisten oleh pemerintah daerah. Langkah strategis ini diharapkan mampu menutup celah maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan infrastruktur di Provinsi Lampung. Dengan begitu, penyelenggaraan pemeliharaan jalan tidak hanya berjalan transparan dan akuntabel, tetapi juga benar-benar berorientasi pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat luas.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...