• ,
  • - +
Upaya Resolusi Ombudsman, Mahkamah Agung Kenakan Hukuman Disiplin Terhadap 3 Orang Pejabat Pengadilan Negeri
Artikel • Rabu, 29/01/2020 •
 
Pertemuan Keasistenan Resolusi & Monitoring dengan Pejabat Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS MA) untuk penyelesaian laporan mengenai Kinerja Pejabat Pengadilan Negeri (4 Juli 2019)

Ombudsman RI sesuai dengan landasan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, telah menyelesaikan permasalahan adanya temuan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tenggara berupa maladministrasi pelayanan pengiriman berkas perkara kasasi oleh Pengadilan Negeri di Sulawesi Tenggara yang terkait dengan kinerja pejabat Pengadilan Negeri di Wilayah Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dengan melakukan investigasi meminta keterangan berbagai pihak terkait, yang berujung diberikannya tindakan korektif pada bulan Maret 2018 kepada ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan, pada intinya agar melakukan evaluasi kinerja dan usulan sanksi serta perlunya publikasi standar pelayanan disertai jangka waktu. Setelah melewati jangka waktu yang ditentukan, tindakan korektif tersebut belum dilaksanakan, maka sesuai ketentuan yang berlaku pada Ombudsman RI, laporan kemudian diserahkan ke Ombudsman RI Pusat untuk ditindaklanjuti Keasistenan Resolusi dan Monitoring.

Atas laporan tersebut, Keasistenan Resolusi dan Monitoring melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) agar melakukan tindak lanjut terhadap adanya maladministrasi oleh petugas Pengadilan Negeri di Sulawesi Tenggara berupa penundaan berlarut pengiriman berkas perkara Nomor 31/Pdt.G/w2016/PN.Kdi untuk di proses pada tingkat kasasi, karena tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/032/SK/IV/2007 Tentang Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan telah menentukan bahwa Pengadilan Negeri mengirimkan berkas perkara permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam waktu 65 hari sejak permohonan kasasi diajukan ke Pengadilan Negeri, yang mana Ombudsman menemukan melewati jangka waktu tersebut. Kemudian, Bawas MA melakukan tindak lanjut atas permasalahan tersebut.

Pada bulan Juli 2019, Ombudsman RI mengundang pejabat Bawas MA untuk melakukan koordinasi penyelesaian laporan tersebut, dengan hasil, pada intinya menyatakan; 1) bahwa hasil tindaklanjut pemeriksaan Bawas MA menyatakan terdapat temuan keterlambatan proses pengiriman berkas perkara Nomor 31/Pdt.G/w2016/PN.Kdi untuk pemeriksaan tingkat kasasi ke Mahkamah Agung, padahal seharusnya paling lama 65 hari sesuai KMA 032/SK/IV/2007 tentang Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan 2) terdapat 3 orang yang ditemukan telah lalai melakukan kesalahan tersebut, yaitu Panitera, Panitera Muda dan staf Panitera. Kemudian disampaikan juga oleh Bawas MA bahwa alasan keterlambatan adalah karena kesalahan sistem aplikasi atau kelalaian, tidak ada unsur kesengajaan dari pejabat/petugas Pengadilan Negeri tersebut.

Pada bulan Juli 2019 tersebut, Keasistenan Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI meminta agar Bawas MA menyelesaikan proses akhir untuk mengusulkan pemberian sanksi ataupun teguran sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan Peradilan. 

Pada bulan September 2019, dalam konfirmasi Keasistenan Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI diketahui bahwa Bawas MA telah menyampaikan kepada Mahkamah Agung untuk pengusulan pemberian sanksi/penegakan disiplin.

Pada bulan Januari 2020, Ombudsman RI kembali melakukan koordinasi dengan Bawas MA, diketahui bahwa keputusan pemberian sanksi telah dilakukan Mahkamah Agung pada akhir Desember 2019 dan bulan Januari 2020 telah diumumkan di website Bawas MA (menggunakan inisial) tentang adanya pemberian sanksi kepada beberapa pejabat/petugas Pengadilan seluruh Indonesia yang melakukan pelanggaran selama tahun 2019. Adapun terhadap tiga orang aparat Pengadilan Negeri di wilayah Sulawesi Tenggara, sebagaimana hasil temuan Ombudsman RI, diberikan sanksi berupa; a)kepada 1 orang Panitera diberikan sanksi berupa pengurangan remunerasi sebanyak 90 % selama 12 bulan b kepada 1 orang Panitera muda dan 1 orang staf Panitera diberikan sanksi masing-masing berupa pengurangan remunerasi sebanyak 75 % selama 6 bulan.

Dengan telah adanya pengenaan hukuman disiplin atau penegakan displin tersebut, maka Ombudsman RI menyatakan selesai atas laporan tersebut. Ombudsman RI memberikan apresiasi kepada Bawas MA dan Mahkamah Agung yang telah mengenakan penegakan disiplin kepada pejabat/petugas yang bersangkutan.

Ombudsman RI berharap kedepannya terdapat sikap melayani yang lebih baik dan hati-hati dari seluruh pejabat/petugas Pengadilan, baik Hakim, Panitera, Juru Sita ataupun pejabat dan aparat/petugas Pengadilan lainnya, karena Lembaga Peradilan merupakan tempat masyarakat mengharapkan adanya penyelesaian perkara secara adil, juga pelayanan yang baik dan adil.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...